Kantor Pertanahan KKT Lakukan Pemeriksaan Tanah di Bandara Larat
http://suraanaknegerinews.com | Saumlaki – Panitia Pemeriksaan Tanah A melakukan pemeriksaan tanah atas permohonan Surat Keputusan (SK) pemberian sertipikat Hak Pakai selama dipergunakan atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar di area Bandar Udara Larat, Desa Watidal, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan dalam rangka penetapan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitia Pemeriksaan Tanah A yang selanjutnya disebut Panitia A memiliki tugas melakukan pemeriksaan, penelitian, serta pengkajian terhadap data fisik maupun data yuridis dalam proses penyelesaian permohonan hak atas tanah.
Proses tersebut mencakup penetapan Hak Pengelolaan, pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, serta penegasan konversi atau pengakuan hak atas tanah.
“Panitia Pemeriksaan Tanah A bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik maupun data yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah,” demikian dijelaskan dalam rilis Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pastikan status dan batas tanah
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan status hukum tanah, batas-batas lahan, serta kesesuaian penggunaan tanah yang diajukan dalam permohonan sertipikat.
Kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan Panitia A, tetapi juga didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si., yang hadir melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Selain itu, pemeriksaan tanah juga dihadiri saksi-saksi batas serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Hasil pemeriksaan tanah dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang dilengkapi dokumentasi berupa foto saat kegiatan berlangsung,” demikian keterangan dalam rilis tersebut.
Tertib administrasi pertanahan
Melalui kegiatan pemeriksaan tanah tersebut, diharapkan proses administrasi pertanahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pemeriksaan lapangan juga menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan tanah dilakukan secara jelas dan memiliki kepastian hukum.(rls:jk)