April 25, 2026

Kejari Kepulauan Tanimbar Eksekusi 4 Terpidana Korupsi Perjalanan Dinas BPKAD, Negara Rugi Rp6,6 Miliar

Oleh : Joko

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, 12 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7091 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari para terpidana berinisial M.G.B., K.Y.O., L.E.L., dan L.M., sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Ambon sebelumnya.

Keempat terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari temuan adanya praktik penggelembungan dan pemalsuan dokumen perjalanan dinas. Dalam laporan pertanggungjawaban, para terpidana membuat nota, kuitansi, dan tanda tangan palsu seolah-olah kegiatan perjalanan dinas telah dilakukan secara sah.

Faktanya, sebagian besar perjalanan tersebut tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya tetap dicairkan dan dinikmati secara pribadi oleh pihak-pihak yang terlibat.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6.682.072.402 (enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah), sebagaimana hasil audit lembaga berwenang.

Empat terpidana kini telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Melalui siaran pers resminya, Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk konsisten dan tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga integritas birokrasi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.

“Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, tegas menindak, lugas Bertindak, bersama rakyat menjadi kuat.” demikian pernyataan resmi Kejari.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pj. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, S.H., melalui nomor telepon 0821-9930-7521.