Kejari Kepulauan Tanimbar Tuntut Hukuman Seumur Hidup Terhadap Oknum Guru Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Oleh : Joko
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, 11 Juni 2025 — Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam melindungi hak-hak anak kembali ditegaskan dalam proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Seorang oknum guru berinisial MYM alias M, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap enam orang anak di Kecamatan Selaru, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/6/25), JPU menyampaikan bahwa terdakwa, yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di sebuah sekolah menengah pertama negeri di Selaru, seharusnya menjadi sosok pelindung dan panutan bagi para siswa.
Namun, dalam dakwaan disebutkan, kepercayaan yang melekat pada profesinya justru diduga disalahgunakan untuk melakukan perbuatan yang melukai martabat kemanusiaan anak-anak di bawah bimbingannya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa diduga melakukan tindakan tercela tersebut terhadap sedikitnya enam korban dalam rentang waktu Agustus hingga November 2024.
Perbuatan itu, menurut dakwaan, dilakukan lebih dari 20 kali di berbagai lokasi, termasuk rumah warga dan ruang perpustakaan sekolah.
Modus yang digunakan terdakwa, sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutan, antara lain bujuk rayu, tekanan psikologis, hingga ancaman, untuk menguasai dan menundukkan para korban.
Jaksa menyebut bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai para korban secara fisik dan mental, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang mendalam, baik bagi korban sendiri maupun keluarga mereka.
Atas seluruh dugaan perbuatannya, terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menilai tuntutan ini layak dijatuhkan mengingat sejumlah hal yang memberatkan, seperti dugaan tindakan berulang terhadap banyak korban serta dampak jangka panjang terhadap perkembangan mental para anak.
“Sebagai tenaga pendidik, terdakwa semestinya menjaga amanah profesinya dengan penuh tanggung jawab, bukan sebaliknya,” ungkap JPU dalam persidangan.
Adapun satu-satunya hal yang dianggap meringankan adalah pengakuan dan penyesalan terdakwa selama proses persidangan.
Meski demikian, jaksa menilai hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian psikis yang dialami para korban.
Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Barang bukti berupa satu unit handphone, vas bunga, matras, selimut, dan sebatang rotan diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Melalui tuntutan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengingatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya para pendidik, untuk senantiasa menjaga kepercayaan publik.
Anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa, wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun seksual.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Keberanian untuk melapor adalah langkah awal untuk menghentikan kejahatan semacam ini,” tegas pihak Kejaksaan dalam keterangannya.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di persidangan dan akan terus dikawal secara serius oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
Kejari Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan serta perlindungan hukum bagi para korban agar keadilan dapat ditegakkan seutuhnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
Garuda Cakti Vira Tama, S.H.
Plt. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Telp: 0821-9930-7521