Ketika Gereja Turun ke Jalan, Negara Patut Bertanya: Siapa Pemilik Tanah Ini?
“Refleksi Paulus Laratmase, dari narasi seorang anak adat bernama Hudson Andrew Ruamba, di Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua, 5 Februari 2026”
–
Penguasaan tanah oleh negara yang dilakukan aparat keamanan negara di Tanah Papua menjadi gambaran betapa negara arogan terhadap hak-hak rakyatnya. Papua menjadi contoh konkret, dari Utara Pulau Papua sampai Selatan Papua, dari Timur ke Barat, negara hadir semena-mena memanfaatkan tanah adat tanpa prosedural yang legal.

Kabupaten Biak Numfor provinsi Papua, menjadi salah satu contoh bagaimana penguasaan tanah oleh TNI AU, TNI AD, TNI AL menjadi fenomena betapa Masyarakat Adat tidak berdaya dengan penguasaan lahan yang dalam bahasa adat menjadi “Ibu” bagi kehidupan anak cucu Masyarakat Adat yang mendiaminya.
Berbagai cara telah ditempuh rakyat tak memiliki senjata menuntut haknya, namun pupus harapan di tengah kuatnya tuntutan negara dengan memperalat aparat TNI.
Demo yang dilaksanakan Rabu, 4 Februari 2026, dilaksanakan oleh Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, dengan hadirnya para pendeta, jemaat dan Masyarakat Adat di hadapan wakil rakyat DPRK Biak Numfor, menjadi refleksi seorang anak adat Andrew Ruamba.

Ada momen-momen dalam sejarah ketika kata diam berubah menjadi dosa, dan kepatuhan menjelma pengkhianatan. Apa yang disaksikan Hudson Andreuw Ruamba di Biak bukan sebuah kerumunan massa, bukan pula letupan emosi sesaat. Ia adalah peristiwa etis, sebuah retakan pada dinding kekuasaan yang selama ini berdiri angkuh atas nama negara dan keamanan.
Yang menarik, bahkan menggetarkan, adalah kenyataan bahwa pergerakan ini tidak lahir dari kalkulasi politik, tidak diproduksi oleh elite, dan tidak digerakkan oleh hasrat menggulingkan siapa pun. Ia lahir dari luka yang terlalu lama dipendam. Dan ketika Gereja Kristen Injili di Tanah Papua turun ke jalan, Gereja tidak sedang memanggul bendera perlawanan, melainkan salib penggembalaan. Jalanan berubah menjadi mimbar. Aksi berubah menjadi doa yang berteriak.
Di sinilah negara seharusnya berhenti dan bercermin.
Sebab bagaimana mungkin tanah yang selama ribuan tahun dihidupi, dinamai, dan disakralkan oleh orang Biak, tiba-tiba direduksi menjadi “tanah negara” atau “tanah militer” hanya lewat stempel administratif? Hukum apa yang bekerja ketika persetujuan masyarakat adat tidak pernah diminta? Negara macam apa yang membangun keamanan dengan cara menghilangkan rasa aman warganya sendiri?

Hudson dengan jujur menunjukkan bahwa ini bukan isu baru. Ini adalah akumulasi luka: tanah adat yang dirampas, hutan yang ditebang, ruang hidup yang disempitkan, lalu semuanya dibungkus rapi dengan bahasa pembangunan dan pertahanan. Bahasa yang terdengar sah, tapi terasa hampa. Karena hukum, sejatinya, tidak hidup di atas kertas, ia hidup di tubuh manusia dan ingatan kolektifnya.
Ironisnya, negara sebenarnya telah mengakui semuanya. UU Otonomi Khusus Papua dengan terang menyebut pengakuan dan perlindungan hak ulayat. Dunia internasional pun telah lama sepakat melalui prinsip FPIC bahwa tidak ada pembangunan yang sah tanpa persetujuan bebas dan sadar masyarakat adat. Tetapi pengakuan tanpa praktik hanyalah kebohongan yang dilembagakan.
Di titik inilah Gereja mengambil posisi yang tak nyaman namun niscaya. Ia berdiri bukan sebagai oposisi politik, melainkan sebagai saksi moral. Gereja mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki batas, dan batas itu bernama martabat manusia. Ketika negara lupa, iman wajib mengingatkan. Ketika hukum dibengkokkan, nurani harus diluruskan.

Seorang anak adat bernama Hudson yang bersuara, menjadi penting karena ia menolak kenyamanan diam. Ia memilih cara pelawanannya sendiri, bukan sebagai pejabat, bukan sebagai analis, melainkan sebagai anak Biak, posisi yang justru memberi keabsahan terdalam. Sebab sejarah Papua terlalu penuh dengan generasi yang dipaksa menjawab pertanyaan memalukan: “Di mana kamu ketika tanah ini diambil?”
Refleksi ini mengajak kita memahami bahwa perjuangan tanah adat bukan nostalgia masa lalu, ia menjadi pertaruhan masa depan. Tanah bukan saja ruang fisik, ia adalah ingatan, identitas, dan janji bagi generasi yang belum lahir.
Dan ketika Gereja turun ke jalan bersama mama-mama Papua dan pemuda Byak, sesungguhnya yang sedang terjadi bukan pembangkangan, melainkan pengakuan: bahwa ada hukum yang lebih tua dari negara, yaitu Hukum Kehidupan.
(https://www.facebook.com/hudsonandreuwruamba)
Hudson Andreuw Ruamba