Kolaborasi Hukum di Desa: Kejari dan Dinas PMD Tanimbar Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Oleh : joko
Jaga Desa Tetap Bersih, Kejaksaan dan PMD Tanimbar Bangun Sinergi Hukum
Fokus pada Pencegahan, Pendampingan Hukum, dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
http://suaraanaknegerinews.com | SAUMLAKI, 1 Agustus 2025 — Komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, tertib, dan taat hukum kembali ditegaskan melalui langkah konkret antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Bertempat di Aula Hotel Galaxy, Saumlaki, kedua institusi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bagian dari penguatan pendampingan hukum untuk seluruh desa di wilayah Tanimbar.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas PMD, Messala Hutabarat, M.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Kasi Datun Kejari, El Imanuel Lolongan, S.H., M.H.
Acara ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tegas tapi Membina: Kejaksaan Hadir Sebagai Mitra Strategis Desa
PKS ini secara khusus menyasar pada penguatan fungsi pendampingan hukum Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk pengelolaan dana desa, penyelesaian aset desa, serta permasalahan hukum lainnya yang sering dihadapi oleh aparatur desa.
“Kejaksaan hadir bukan hanya di ujung proses penindakan, tetapi sebagai mitra sejak awal agar potensi pelanggaran bisa dicegah sedini mungkin,” ujar Garuda Cakti Vira Tama, S.H., Kasi Intelijen Kejari Tanimbar.
Ia juga menegaskan pentingnya penguatan kapasitas hukum bagi aparatur desa agar mereka dapat bekerja dengan percaya diri namun tetap dalam kerangka aturan yang sah dan tertib.

PMD: Kolaborasi untuk Pemerintahan Desa yang Bersih dan Efisien
Dalam sambutannya, Messala Hutabarat menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk mempercepat peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang kompleks, khususnya terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kami sangat berharap kolaborasi ini melahirkan desa-desa yang kuat secara administratif dan bersih dari praktik maladministrasi,” ungkapnya.
Mendorong Kesadaran Hukum di Tingkat Desa
Kejari Tanimbar berkomitmen untuk menjadikan kerja sama ini lebih dari sekadar dokumen tertulis.
Monitoring rutin, pembinaan teknis, serta evaluasi berkala akan menjadi bagian penting dalam implementasi PKS ini di lapangan.
“Implementasi nyata dari PKS ini harus mencakup pelatihan, konsultasi hukum, dan asistensi langsung bagi desa-desa agar semua perangkat memahami risiko dan kewajiban hukumnya,” tambah Garuda Cakti.
Menjaga Dana Desa Tetap di Jalur Aman
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dan Dinas PMD berupaya meminimalisir penyimpangan anggaran dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan berdaya guna, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Langkah ini menjadi bukti bahwa sinergi hukum dan pemerintahan bukan hanya penting di pusat, tetapi harus dimulai dari desa – tempat rakyat menggantungkan harapan hidup dan kesejahteraan mereka.
Desa Maju dengan Hukum yang Kuat
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa pendampingan hukum ini adalah bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa dan melindungi kepentingan masyarakat.
Kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan desa yang tidak hanya cerdas secara administratif, tetapi juga bijak secara hukum.