Suara Anak Negeri News

Jembatan Suara Rakyat

“Korupsi dan Tata Kelola Hukum dalam Konteks SDG 16: Menilai Efektivitas Hukum Anti-Korupsi di Indonesia”

“Laporan Khusus Seminar Nasional IKDKI Papua Barat dan Papua Barat Daya – HUT IKDKI ke-6, Ketika Hukum Merintih di Tanah Papua: Suara Prof. Roberth Kurniawan Hammar dari Mimbar Ilmiah IKDKI”

Pada pagi yang jernih di 15 November 2025, aula Seminar Nasional IKDKI Papua Barat dan Papua Barat Daya dipenuhi aroma diskusi akademik dan harapan yang mengekalkan. Para dosen, mahasiswa, pastor-pendidik, dan pegiat sosial duduk berbanjar, menghadirkan suasana seolah kampus adalah rumah besar yang kembali hidup oleh desir pikiran kritis. Di ruang itu, Prof. Dr. Roberth Kurniawan Ruslak Hammar, S.H., M.Hum., MM, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Caritas Indonesia, melangkah ke podium dengan tenang. Namun nada suaranya segera menyingkap sesuatu yang lebih dari sebuah makalah akademik; ia membawa seruan moral yang lahir dari pergumulan panjang.

Makalahnya berjudul “Korupsi dan Tata Kelola Hukum dalam Konteks SDG 16: Menilai Efektivitas Hukum Anti-Korupsi di Indonesia.” Namun yang disampaikan hari ini, bukan semata analisis hukum dingin, melainkan suatu kesaksian akademik tentang bagaimana korupsi dalam bentuknya yang paling telanjang telah merobek masa depan negeri dan terutama Papua, tanah yang selama ini menanggung beban paling sunyi dari kelalaian negara.

“Keadilan itu seperti pelita…”

Paparan Profesor Hammar diawali dengan kutipan kitab suci, seolah mengikuti tradisi moral intelektual Katolik Papua. Ia menyerukan:

“Dengan keadilan raja menegakkan negeri, tetapi seorang yang menerima suap meruntuhkannya.” (Amsal 29:4)

Seisi ruangan terdiam, menyadari bahwa ayat itu bukan saja pembuka, tetapi cermin yang digenggamkan ke wajah bangsa. Profesor Hammar memaparkan bahwa SDG 16, yang menuntut perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang Tangguh, sejatinya adalah barometer paling jujur bagi Indonesia hari ini. Dan sayangnya, barometer itu sedang bergerak ke arah yang memprihatinkan.

“Korupsi di Indonesia bukan lagi tindakan individual,” ujarnya. “Ia adalah kegagalan tata kelola yang sistemik, yang merembes perlahan ke sendi-sendi pemerintahan dari pusat hingga daerah.”

Papua dalam Bayang-Bayang Korupsi

Ketika Profesor Hammar menggeser sorotan ke Papua, suaranya menurun, namun terasa semakin dalam.

“Di Papua,” katanya, “korupsi bukan hanya kejahatan finansial. Ia menjelma menjadi kekerasan struktural, yang merampas hak masyarakat akan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.”

Ia memaparkan bagaimana program-program pembangunan seringkali berakhir sebatas angka dalam laporan, bukan perubahan di kampung-kampung. Jalan yang dibangun separuh, jembatan yang retak sebelum dipakai, anggaran otonomi khusus yang tak pernah terasa di meja makan rakyat.

“Ketika dana publik hilang,” ucapnya lirih, “yang hilang bukan hanya uang itu. Yang hilang adalah masa depan seorang anak kampung yang mestinya bersekolah, seorang ibu yang membutuhkan puskesmas, seorang petani yang membutuhkan pasar.”

KPK, UU Tipikor, dan Lembaga Peradilan: Pilar yang Mulai Rapuh

Dalam membedah struktur hukum Indonesia, Profesor Hammar menggunakan bahasa yang mengalir seperti sungai yang mencari muaranya. Ia mengakui bahwa secara normatif, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan perangkat hukum anti-korupsi. Ada UU Tipikor, ada Pengadilan Tipikor, dan ada KPK, yang dulu menjadi simbol asa rakyat.

Namun, perubahan politik, terutama revisi UU KPK tahun 2019, menurutnya, telah mengikis keberanian lembaga antirasuah dimaksud. “KPK kini berjalan dengan kaki yang dibatasi,” ujarnya. “Ia tidak lagi sekuat dulu dalam melompat ke pusat-pusat kekuasaan yang gelap.”

Di Papua, dampaknya lebih terasa. Lemahnya instrumen hukum membuat para elite lokal bisa bermain aman. Proyek infrastruktur dipegang oleh lingkaran yang sama; anggaran seringkali bergerak seperti kabut, sulit diikuti jejaknya. “Ketika hukum lemah,” tegasnya, “koruptor menjadi raja.”

Pengadilan Tipikor, menurutnya, pun sering memberi vonis ringan. Banyak koruptor kelas kakap yang hanya merasakan dinginnya penjara beberapa tahun saja. Padahal kerugian negara yang dihasilkan jauh lebih besar daripada kesalahan warga kecil yang tidak paham administrasi.

SDG 16 dan Jalan Panjang Papua Menuju Keadilan

Prof. Hammar membawa peserta seminar ke pusat pemahaman bahwa pembangunan berkelanjutan tidak mungkin dicapai tanpa perang melawan korupsi. SDG 16 adalah jantung dari seluruh tujuan pembangunan. Tanpa keadilan, tidak ada perdamaian. Tanpa tata kelola yang bersih, tidak ada pelayanan publik yang berkualitas.

“Tidak mungkin membangun Papua,” katanya, “jika kebocoran anggaran tidak dihentikan. Tanah ini butuh jalan raya, bukan jalan pintas.”

Ia mengajak semua perguruan tinggi Katolik di Papua untuk menjadi pilar pendidikan integritas. Karena di tanah yang sering dicap penuh konflik, perjuangan melawan korupsi justru merupakan inti dari perjuangan menciptakan perdamaian.

Redaktur: Paulus Laratmase