March 15, 2026

Lindungi Tanah Adat, Kementerian ATR Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Oleh : joko

“Kementerian ATR Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat, Komitmen Lindungi Hak Adat di Kalimantan Selatan”

Kementerian ATR/BPN mempertegas komitmen perlindungan hak masyarakat adat melalui sosialisasi pendaftaran tanah ulayat. Menteri Nusron Wahid turut menyerahkan 314 sertipikat tanah sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap hak kepemilikan yang legal dan adil.

http://suaraanaknegerinews.com | Banjarmasin, 31 Juli 2025 — Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan hak masyarakat adat.

Hal ini ditunjukkan dalam kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, ke Kalimantan Selatan dengan agenda utama sosialisasi pendaftaran tanah ulayat dan penguatan sinergi pertanahan.

Sosialisasi tersebut digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, dan dihadiri perwakilan masyarakat adat, khususnya dari suku Dayak, serta para pemangku kepentingan dari berbagai lembaga daerah.

“Pengakuan terhadap tanah ulayat tidak boleh berhenti pada kebijakan, tapi harus nyata di lapangan,” tegas Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN.

Dari Pengakuan Menuju Pelaksanaan Nyata

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses pengadministrasian dan legalisasi tanah ulayat milik masyarakat hukum adat, yang selama ini kerap terpinggirkan dalam sistem hukum nasional.

Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk koreksi atas sejarah panjang marginalisasi hak adat, serta jawaban konkret atas isu-isu agraria di tingkat daerah.

Penyerahan 314 Sertipikat Tanah: Wujud Pelayanan Nyata

Selain sosialisasi, dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR juga menyerahkan 314 sertipikat tanah, yang terdiri dari: Sertipikat Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), Sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sertipikat tanah wakaf.

Penyerahan ini menegaskan bahwa pelayanan pertanahan kini bukan hanya administratif, tapi menyentuh berbagai segmen, termasuk tanah wakaf dan aset negara yang perlu dipastikan legalitasnya.

Arah Strategis: Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah

Sebagai bagian dari rangkaian kunjungan, Menteri Nusron Wahid juga dijadwalkan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan.

Pertemuan ini akan membahas percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan, termasuk hambatan di lapangan, serta peran daerah dalam menjaga ketertiban administrasi tanah.

“Kita ingin sinergi pusat dan daerah dalam urusan pertanahan semakin solid, terutama untuk memastikan hak masyarakat, termasuk adat, benar-benar terlindungi,” ujar Harison.

Hak Masyarakat Adat Harus Diakui, Didaftarkan, dan Dilindungi

Kunjungan kerja ini menjadi penanda kuat bahwa isu tanah ulayat kini masuk dalam agenda prioritas strategis nasional.

Kementerian ATR/BPN berharap pendekatan kolaboratif seperti ini dapat mendorong daerah lain untuk aktif mendaftarkan tanah ulayat secara resmi, demi perlindungan hukum dan pemberdayaan masyarakat adat.