Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Biak Numfor 2024
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sesi 2 yang beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin, (24/02/2025). Foto Humas/Ifa
Biak – Suara Anak Negeri News.Com-Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. Permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho, tidak dapat diterima oleh MK dengan alasan tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang yang berlangsung pada hari Rabu, 5 Februari 2025, di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut dianggap kabur atau tidak jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Alasan MK Menolak Permohonan
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak sesuai dengan syarat formil yang diperlukan. Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi MK untuk memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. Saldi Isra juga menjelaskan bahwa karena permohonan tersebut kabur, MK tidak perlu mempertimbangkan eksepsi lainnya, termasuk jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pokok permohonan yang diajukan.
“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi Isra dalam keterangannya.
Dugaan Pelanggaran yang Diajukan Pemohon
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 15 Januari 2025, pasangan calon nomor urut 3, Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho, mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Markus Octavianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa. Pemohon menyebutkan bahwa terdapat keterlibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor dalam mendistribusikan logistik pemilu menggunakan kapal motor “Cinta Damai,” yang diketahui dimiliki oleh salah seorang tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1.
Pemohon menganggap bahwa tindakan ini merupakan bentuk kecurangan dalam Pilkada Biak Numfor 2024, mengingat berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PKPU No. 12 Tahun 2024, KPU hanya boleh bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu seperti pemerintah, pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI dalam mendistribusikan logistik pemilu. Dengan demikian, penggunaan kapal yang dimiliki oleh tim pemenangan pasangan calon dianggap melanggar ketentuan yang ada.
Tanggapan Markus Octavianus Mansnembra
Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Markus Octavianus Mansnembra, SH., MM., yang merupakan bupati terpilih Kabupaten Biak Numfor periode 2024-2029, mengungkapkan bahwa keputusan MK telah bersifat final dan mengikat. Dalam sebuah pernyataan yang diterima oleh suaraanaknegerinews.com, Markus berharap agar semua pihak dapat menerima keputusan ini dan berupaya untuk menjaga kerjasama yang baik dalam membangun Kabupaten Biak Numfor ke depan.
“Sebagai bupati terpilih, saya mengharapkan kerjasama dari semua stakeholder, termasuk mereka yang belum berpeluang memimpin Biak Numfor. Semua adalah anak-anak negeri Biak yang memiliki kewajiban moral untuk bersama-sama membangun daerah ini menuju kesejahteraan masyarakat,” ungkap Markus.
Mendorong Pembangunan Berkelanjutan
Markus juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Biak Numfor. Ia menyadari bahwa daerah ini sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, dengan hampir 99% anggaran daerah berasal dari sana. Oleh karena itu, menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kesatuan dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.
“Dukungan masyarakat secara menyeluruh sangat penting untuk mendorong pemerintah daerah dalam membangun bersama rakyat. Dengan bersatu, kita dapat membawa Biak Numfor menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik,” tambah Markus.
Harapan untuk Biak Numfor
Ke depan, Markus berharap agar seluruh elemen masyarakat Biak Numfor dapat bersatu, bekerja sama, dan mendukung program-program pembangunan yang akan dijalankan selama masa kepemimpinannya. Ia mengajak semua pihak, baik yang mendukung maupun yang tidak terpilih, untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, mengingat setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk kesejahteraan bersama.
Dengan diterimanya keputusan MK ini, diharapkan proses politik di Kabupaten Biak Numfor dapat berjalan lancar tanpa gangguan hukum lebih lanjut, dan pemimpin yang terpilih dapat fokus pada upaya membangun daerah demi kemakmuran masyarakat. (PL)