April 18, 2026

Menteri ATR/BPN Tekankan Percepatan Penataan Dan Pemetaan Pertanahan di Provinsi Riau, Prioritaskan Penyelesaian HGU

Oleh : joko

http://suaraanaknegerinews.com | Riau_ Bina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan agar Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah Jadi Prioritas
Pekanbaru.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan di Provinsi Riau.

Pesan ini ia sampaikan dalam pelatihan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau pada Kamis (24/04/25).

“Saya ditugaskan oleh Pak Presiden Prabowo untuk melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi,” ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU.

Menteri Nusron mengimbau jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan.

“Dilakukan identifikasi dari 126 itu yang HGU-nya terbit lebih dulu daripada peta kawasan hutan mana saja. Mana yang HGU-nya terbit setelah ditetapkan kawasan hutan. Terkait MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain persoalan HGU, Menteri Nusron menyoroti pentingnya percepatan izin tanah.

Di Provinsi Riau sendiri, estimasi bidang tanah sebanyak 3,531 juta bidang, dengan capaian total bidang tanah terdaftar 2,152 juta atau sebanyak 60,93%.

“Minta tolong juga dipetakan ini, masih sisa 1,4 juta bidang tanah yang masih berpotensi untuk diurus, berarti sisa 39% dari 3,531 juta bidang tanah,” jelas Menteri Nusron.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam paparannya menjelaskan, 126 perusahaan ber-IUP yang belum memiliki HGU ini, telah ditindaklanjuti oleh Kanwil BPN Provinsi Riau.

“Setelah penyewaan, saat ini 56 telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB); 13 belum mengajukan HGB; 10 telah terbit Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU); 25 dalam proses HGU; 19 belum mengajukan HGU; dan 3 tidak ada data,” ungkap Nurhadi Putra.

Dalam kunjungan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis berserta jajaran.

Pada pelatihan tersebut, hadir para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau.

Sumber : #KementerianATRBPN
Rilis : #kantahkabkeptanimbar

*Prioritas Penyelesaian HGU*

Menteri Nusron menekankan bahwa penyelesaian HGU harus dilakukan dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi. Ia meminta Kanwil BPN Provinsi Riau untuk mengkategorikan perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum memiliki HGU, berdasarkan letaknya di dalam atau di luar kawasan hutan.

*Pemetaan Tanah*

Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya percepatan pemetaan tanah. Di Provinsi Riau, estimasi bidang tanah sebanyak 3,531 juta bidang, dengan capaian total bidang tanah terdaftar 2,152 juta atau sebanyak 60,93%. Ia meminta Kanwil BPN Provinsi Riau untuk memetakan sisa 1,4 juta bidang tanah yang masih berpotensi untuk diurus.

*Tindak Lanjut*

Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, telah menindaklanjuti 126 perusahaan ber-IUP yang belum memiliki HGU. Dari jumlah tersebut, 56 telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 13 belum mengajukan HGB, 10 telah terbit Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), 25 dalam proses HGU, 19 belum mengajukan HGU, dan 3 tidak ada data.

Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan mempercepat penyelesaian masalah pertanahan di Provinsi Riau.