January 15, 2026

Menteri ATR Nusron Wahid: Daftarkan Tanah Ulayat Sebelum Diklaim Pihak Lain

Oleh : joko

“Cegah Konflik Agraria, Menteri Nusron Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan”

Dalam kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya pengadministrasian tanah ulayat sebagai langkah mitigasi konflik dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.

http://suaraanaknegerinews.com | Banjarbaru, 1 Agustus 2025 — Pemerintah terus mendorong penguatan perlindungan tanah adat sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7).

Dalam pidatonya, Nusron mengingatkan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan semata soal administratif, melainkan langkah preventif untuk menghindari klaim dan konflik agraria di kemudian hari.

“Kalau tidak segera didaftarkan, nanti bisa diklaim oleh pihak lain, baik individu maupun badan hukum. Di sinilah pentingnya perlindungan tanah hak ulayat melalui pendaftaran,” ujar Nusron di hadapan jajaran pemerintah daerah, tokoh adat, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Perlindungan Berbasis Kelembagaan Adat

Lebih jauh, Menteri Nusron menjelaskan bahwa kekuatan perlindungan tanah ulayat terletak pada kekompakan dan legitimasi kelembagaan adat. Jika tanah telah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak sembarang pihak bisa mengambil alih atau menyertipikasi tanpa persetujuan mereka.

“Kalau anggota adatnya ada 5.000, ya 5.000 orang itu harus setuju. Ini bentuk mitigasi. Jika kuat lembaganya, maka kuat pula hak kolektifnya,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus-kasus di sejumlah provinsi di Indonesia, di mana tanah adat hilang karena dulu tidak terdaftar, dan akhirnya masyarakat kesulitan memanfaatkan lahannya sendiri, termasuk untuk kebutuhan ekonomi seperti budidaya sawit atau tanaman komersial lainnya.

Dukungan dari DPR dan Penyerahan Sertipikat Tanah

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungannya atas inisiatif percepatan pendaftaran tanah ulayat. Menurutnya, identifikasi dan pencatatan tanah adat adalah fondasi awal dari perlindungan hukum yang kuat.

“Kalau kita tahu persis batas dan identitas tanah adat, maka isu pencaplokan oleh swasta atau investor bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, acara ini juga diisi dengan penyerahan 314 sertipikat kepada 10 perwakilan warga, yang meliputi sertipikat Barang Milik Negara (BMN)/Daerah (BMD), sertipikat tanah wakaf, serta sertipikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kolaborasi Multi-Pihak untuk Masa Depan Tanah Adat

Sosialisasi ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala Kanwil BPN Provinsi, para bupati dan wali kota, serta jajaran Forkopimda.

Nusron menutup arahannya dengan mengajak masyarakat hukum adat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keberadaan tanah ulayat melalui penguatan kelembagaan adat dan akselerasi pendaftarannya.

“Jika masyarakat adat solid dan tanahnya sudah terdaftar, maka tak ada celah bagi pihak lain untuk merampas. Itulah kekuatan hukum dan adat yang harus kita perkuat bersama,” pungkas Nusron.