May 23, 2026

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Kawal Kepastian Hukum Kawasan Hutan

IMG-20260522-WA0128

http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta, Kamis (21/05/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas penataan kawasan hutan terhadap lahan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara di wilayah Sumatera.

Menteri Nusron menekankan bahwa seluruh proses penataan kawasan harus dilakukan secara tertib, terukur, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap proses penataan kawasan harus berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nusron Wahid.

Menurutnya, keterlibatan Kementerian ATR/BPN dalam Satgas PKH menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus memastikan tata kelola kawasan hutan berjalan secara berkelanjutan.

Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, mendukung perlindungan lingkungan, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional.

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa tata kelola kawasan hutan yang baik menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga iklim investasi dan keberlanjutan pembangunan di Indonesia.
Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi atrbpn.go.id⁠(rls:kantahtanimbar/jk)