Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Biak Numfor: Memperkuat Persatuan Bangsa Melalui Kearifan Lokal “Kobeoser” dan “Babeoser”
Tonny Tesar, S.Sos: Anggota DPR/MPR RI dari Partai Nasdem Wilayah Pemilihan Provinsi Papua
Laporan Fenansus Ngoranmele
–
Biak Numfor-suaraanaknegerinews.com,- Upaya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat, Anggota DPR/MPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua, Tonny Tesar, S.Sos menggelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) di Kampung Samber, Distrik Yendidori Kabupaten Biak Numfor pada Sabtu (01/03/2025).

Mengapa Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Penting?
Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara, menurut Tonny Tesar, S.Sos, Anggota DPR RI/ MPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua, kondisi generasi anak bangsa Indonesia saat ini, sangat mudah dipicu oleh hal-hal yang dapat dengan mudah memecah-belah persatuan dan kesatuan.
“Isu-isu primordial seperti suku, agama, ras, fanatisme kedaerahan, ketimpangan pembangunan dan masih banyak persoalan bangsa mudah memicu konflik secara vertikal dan horizontal. Konflik-konflik dapat berwujud pengambilan kebijakan negara yang secara represif menekan kebebasan rakyat dalam penyaluran aspirasi, tetapi juga isu-isu itu dapat berdampak pada perpecahan antar kita satu dengan yang lain secara fisik,” tegas Tonny Tesar Anggota DPR/ MPR RI.
Lanjutnya, “Pancasila menjadi tiang utama, fodasi, sekaligus menjadi ideologi yang memperkokoh persatuan dan kesatuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan tiga tiang penyangga yaitu UUD 1945 menjadi pedoman yuridis formal semua regulasi yang mengatur ketertiban negara termasuk ketetapan-ketetapan MPR RI, NKRI sebagai satu-satunya negara kesatuan dan kebhinekaan sebagai kekayaan dalam satu kesatuan bangsa Indonesia.”

Landasan Yuridis Sosialisasi 4 Pilar MPR RI
Pemaparan 4 Pilar MPR RI oleh Drs. Paulus Laratmase, M.M dihadapan 120 peserta yang hadir diawali dengan dasar hukum yang mewajibkan seluruh Anggota DPR RI yang juga Anggota MPR RI melaksanakan sosialisasi di daerah pemilihannya dengan mengatakan, “Pada hari ini, Sabtu 1 Maret 2025, Anggota DPR/ MPR RI dari Fraksi Nasdem Bapak Tonny Tesar, S.Sos, hadir di tengah-tengah kita melaksanakan perintah UU.”
“Dasar hukum dilaksanakan sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C dan Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR,” tegas Paulus Laratmase yang sehariannya sebagai dosen Poltekes Kemenkes RI, Prodi Keperawatan di Kabupaten Biak Numfor, STKIP Biak dan guru pada SMA Negeri 1 Biak dan SMK Negeri 1 Biak.
Konsep Kobeoser dan Babeoser
Empat pilar MPR RI dipaparkan dalam konteks kultur Masyarakat Adat Suku Biak. Drs. Paulus Laratmase, M.M menelusuri sejauhmana kearifan lokal Masyarakat Adat Suku Biak, Provinsi Papua hidup dalam kekerabatan menjaga harmoni dalam relasi-relasi sosialnya.
Filosofi “Orang Biak” hidup dalam sebuah kekerabatan yang dikenal dengan “Kobeoser” dan “Babeoser.”
Kobeoser adalah konsep hidup relasi-relasi sosial kekerabatan dalam konteks mikro di mana relasi-relasi itu dibangun berdasarkan marga atau turunan dan harmoni hidup dijaga sedemikian rupa sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan antitesa yang mengganggu kehidupan bersama. Konsep ini dikenal dengan istilah “Keret.” Sedangkan “Babeoser” adalah konsep hidup relasi-relasi sosial kekerabatan dalam konteks makro, di mana kesatuan hidup bersama dalam konsensus relasi-relasi antar kampung atau gabungan kampung yang membentuk sebuah ikatan yang dikenal dengan istilah “Bar.”

Bagaimana Korelasi “Kobeoser” dan “Babeoser” Dihubungkan dengan 4 Pilar MPR RI?
“Orang Biak sejak dahulu kala telah mempraktekkan konsep hidup ber-Pancasila dengan baik dan benar,” demikian Drs. Paulus Laratmase,M.M menegaskan.
“Entah kekerabatan hidup pada tataran mikro yang disebut kobeoser dan makro (babeoser) menyadari bahwa hidup dan kehidupan manusia dan segala isinya diatur oleh subjek yang disebut dalam bahasa Biak Manseren atau Tuhan,” (Sila ke-1), ungkap Laratmase.
Manusia, karena diciptakan oleh “Manseren” atau Tuhan, maka konsensus hidup bersama merupakan kesepakatan lisan atau tertulis dalam mana ditaati sebagai aturan formal yang mengikat kekerabatan manusia Biak. Atas dasar itu, manusia Biak menyepakati bahwa aspek kemanusiaan itu tidak boleh ditiadakan begitu saja dan hidup dalam kebersamaan yang hanya bisa ditiadakan “adanya” oleh subjek Penciptanya yang adalah Tuhan. (Sila ke-2).
Untuk itu, sebagai ciptaan yang datang dari satu Pencipta, persatuan dan kesatuan sebagai manusia Biak entah itu daret “keret” atau “bar” dijaga dan dipelihara dalam kebersamaan hidup satu dengan yang lain (Sila ke-3).
Orang Biak dalam memutuskan sebuah kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan keret atau bar, dilakukan musyawarah dan mufakat. Tujuan utama adalah agar keputusan yang diambil tidak saling bertentangan dengan kepentingan kelompok terkecil seperti keret atau kekerabatan dalam konteks marga. Demikian demokrasi sejak dulu telah dipraktekkan oleh Orang Biak.
Keputusan yang telah disepakati bersama, dinilai sebagai sebuah kebijakan yang berlaku umum secara mikro untuk semua keret bahkan makro untuk seluruh bar yang tersebar di seluruh komunitas orang Biak berada (Sila ke-4).
Demikian keadilan itu diarasakan dalam berbagai kebijakan yang berlaku umum yang seirama dengan sila terakhir dari Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat (Sila ke-5).
Berbicara tentang UUD 1945, orang Biak memiliki perangkat yuridis yang dikenal dengan “Kankainkara Biak.” Demikian hukum atau dasar hidup filosofis itu ditulis dan diwajibkan semua orang menaatinya sebagai hukum adat yang sejalan dengan UUD 1945, sebagai dasar hukum semua aturan hukum yang berlaku di negeri kita, Indonesia, tegas Paulus Laratmase.
Pancasila sebagai landasan ideologi dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mendasari semua regulasi di negeri kita, mengikat bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke, semua gugusan pulau-pulau dari barat sampai ke timur menjadi satu kesatuan yang disebut Indonesia, demikian NKRI menjadi satu-satunya negara kita. Yang dalam sosialisasi 4 pilar MPR RI dikenal dengan pilar ke-3 yaitu NKRI.
Paulus Laratmase menjelaskan, “Pilar terakhir adalah Bhineka Tunggal Ika. Seperti halnya suku Biak yang terdiri dari keret dan bar dalam jumlah besar, demikian bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, budaya dan karakter hidup yang berbeda-beda. Namun perbedaan itu tidak menjadi pemicu konflik, seperti dipaparkan pada awal pertemuan oleh Anggota MRP RI, Tonny Tesar, S.Sos.”
Tantangan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Demikian menurut Paulus Laratmase, tantangan Kebangsaan Menurut TAP MPR No.VI Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dibagi dua. Ada internal dan eksternal, yaitu, selain kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa dan terakhir tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal.
Sementara untuk yang eksternal ada dua yakni globalisasi, di mana kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam dan kapitalisme, di mana makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.