Pengadilan Negeri Saumlaki Bacakan Putusan Terhadap Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana
Oleh : joko
Dua Bersaudara Dihukum atas Pembunuhan di Hari Natal: Ini Putusan Hakim PN Saumlaki
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, 8 Juli 2025 – Sidang pembacaan putusan perkara pidana pembunuhan berencana atas nama dua terdakwa, Musya Alan Lodar alias Musa dan Klemen Stenli Lodar alias Ten, telah digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Selasa pagi (08/07/25), sekitar pukul 09.00 WIT. Persidangan ini merupakan tahap akhir dalam proses peradilan pidana yang berlangsung sejak awal tahun 2025.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum Elimanuel Lolongan, S.H., M.H. dan Nikko Anderson, S.H., serta penasihat hukum kedua terdakwa.
Putusan Majelis Hakim: Bersalah Melakukan Pembunuhan Berencana
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
- Musya Alan Lodar alias Musa: divonis 18 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan.
- Klemen Stenli Lodar alias Ten: divonis 8 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan.
Barang bukti berupa sebuah gunting dirampas untuk dimusnahkan, sementara masing-masing terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
JPU: Vonis Musa Sesuai Tuntutan, Tapi Tidak untuk Klemen
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa vonis terhadap Musya Alan Lodar sudah sesuai (conform) dengan tuntutan, baik dari segi pasal yang digunakan maupun lamanya pidana pokok. Namun, vonis terhadap Klemen Stenli Lodar dinilai lebih ringan, sebab JPU sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara untuk terdakwa tersebut.
Meski demikian, proses persidangan berlangsung dalam kondisi tertib dan aman, meskipun dihadiri oleh keluarga terdakwa dan masyarakat umum. Tidak ada gangguan keamanan maupun reaksi provokatif yang terjadi di dalam atau luar ruang sidang.
Kronologi Pembunuhan: Berawal dari Perselisihan Lama
Terjadi di Hari Natal Saat Korban dan Pelaku Sama-sama Dalam Pengaruh Alkohol
Kasus ini bermula pada 25 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIT di Desa Rumah Salut, Kecamatan Wemaktian. Korban, Eduardus Ratuarat, saat itu tengah berkumpul dan mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekannya.
Tak lama kemudian, dua terdakwa bersama kerabatnya tiba di lokasi. Terdakwa Musya membawa gunting, sementara ayah mereka, Monce Lodar, turut hadir sambil membawa parang.
Saat korban berdiri hendak menyambut kedatangan mereka, Klemen Stenli Lodar langsung memukul dada korban, menyebabkan korban terjatuh. Saat korban mencoba bangkit, Musya Alan Lodar menikam dahi korban menggunakan gunting, yang membuat korban tak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Seira, namun dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis. Hasil visum yang dikeluarkan oleh dr. Rahel Laritmas menunjukkan adanya luka robek akibat benda tajam di bagian dahi dan memar akibat benda tumpul di siku kiri.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, kedua terdakwa mengakui bahwa mereka melakukan tindakan tersebut dalam pengaruh alkohol. Perselisihan lama antara Klemen dan adik korban diduga menjadi pemicu pertemuan yang berujung tragis ini.
Komitmen Kejaksaan: Tegas, Objektif, dan Profesional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan berintegritas. Penanganan perkara ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum ditegakkan dengan mempertimbangkan bukti, proses, serta keadilan substantif.
Kontak Media:
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Garuda Cakti Vira Tama, S.H.
Pj. Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar
📞 0821-9930-7521