April 18, 2026

Penutupan Akses Jalan Warga, Benediktus Menuai Reaksi Banyak Pihak Di Tanimbar

Oleh : joko

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki_ Benediktus Fenyapwain (61) dan istrinya Emiliana (56) menuai reaksi keresahan dan tanggapan banyak pihak di RT 20/RW 004, Dusun Olilit Barat, Desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, terkait aksi mereka menutup akses jalan warga setelah proses pembangunan jalan rabat beton tahun kemarin.

KETUA RT 20/RW 004 ANGKAT BICARA
Elias Klise, Ketua RT 20/RW 004 desa Olilit, kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, angkat bicara terkait masalah penutupan akses jalan masuk ke rumah-rumah warga oleh Benediktus Fenyapwain (61) dan istrinya Ibu Emiliana (55) di RT 20/RW 004 desa Olilit, kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sabtu (13/4/25).

Adapun jalan tersebut adalah salah satu jalan yang biasa digunakan warga untuk beraktivitas sehari-hari.

“RT kami ada masalah, ada warga yang punya rumah dan lahan disitu, mereka tutup akses jalan masuk ke rumah warga, sedangkan akses itu adalah salah satu jalan yang memang sudah lama warga beraktivitas dan melewati disitu”.ungkap Elias.

Ketua RT Elias Klise telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tetapi Ibu Emiliana tetap tidak mau membuka akses jalan tersebut.

“Masalah ini dilaporkan dan saya kumpul warga termasuk mereka yang palang jalan itu, saya sudah atur secara kekeluargaan, tetapi jawaban mereka bahwa tetap palang jalan dan tidak mau warga lalu lalang disitu”.ujar Elias.

Begitu pula dengan permasalahan lainnya yaitu jalan setapak rabat beton yang dibangun Pemda tidak sampai ke rumah-rumah warga, tetapi dibelokkan ke arah kebun milik Benediktus.

“Yang lucunya juga ada jalan setapak yang dibangun Pemda untuk masyarakat tidak sampai ke rumah-rumah warga tetapi dibelokkan ke arah kebunnya. Ini maksudnya apa?”herannya.

Padahal menurut Elias, sesuai papan nama proyek, tertulis nama kegiatan yaitu pembangunan jalan kawasan permukiman di rukun Santa Theresia, Olilit Barat.

Selain itu sumur bor yang dibangun setahun lalu dari Pokir DPRD Kepulauan Tanimbar juga hanya digunakan oleh keluarga Ibu Maria Fenyapwain saja.

“Laporan dari masyarakat juga terkait sumur bor yang dibangun setahun lalu dari pokir DPRD kepulauan Tanimbar hanya digunakan oleh keluarga ibu Maria Fenyapwain saja sedangkan warga saya yang lain itu tidak menikmati sumur bor itu”.urainya.

Warga lain bernama Imanunuel (58) berprofesi sebagai driver mobil turut mengeluhkan situasi ini dan mengatakan sangat sulit mengakses jalan untuk mensuplai air kebutuhan rumah tangga karena harus melewati jalan hutan sekitar 280 meter lebih.

“Kami saat membawa air dari sumber tidak bisa masuk ke akses jalan tersebut tetapi kami sabar saja, kami tidak mau bertengkar tetapi setidaknya ada keterbukaan hati sehingga semuanya menjadi baik”.tandas Imanuel.

Warga berharap agar masalah penutupan jalan bantuan pemerintah dapat diatasi sehingga mereka dapat menggunakan fasilitas jalan dari pemerintah dengan baik.

Warga juga berharap agar sumur bor bantuan pemerintah itu dapat dinikmati oleh seluruh warga, bukan hanya beberapa keluarga saja.

Ketua RT Elias Klise dengan jumlah warga 480 jiwa, 140 kepala keluarga berharap media dapat membantu menyuarakan keluhan warga ini kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

0-3968×2976-0-0#

KERESAHAN PEMILIK TANAH
Pemilik tanah Benediktus Fenyapwain (61) yang akrab disapa Bapak Beni saat dikonfirmasi media ini menyatakan bahwa ia memiliki tanah di lokasi tersebut dan mempertanyakan status jalan desa di sana.

Ia menegaskan bahwa meskipun warga telah menggunakan jalan tersebut selama bertahun-tahun, itu tidak otomatis menjadikan jalan tersebut sebagai jalan desa.

Beni juga menyatakan bahwa ia tidak menutup jalan umum, melainkan jalan miliknya sendiri, dan penutupan tersebut hanya untuk anak-anak dan orang-orang yang tidak sopan.

“Saya punya tanah, tanya kades apakah ada jalan desa disitu? walaupun sudah bertahun-tahun digunakan warga sebagai akses jalan tetapi bukan berarti sudah final itu adalah jalan desa, kami bukan menutup jalan umum tetapi kami menutup jalan milik kami, itupun kami menutup jalan itu hanya untuk anak dan orang-orang yang tidak ada sopan santun saja”.ujar Beni.

Ia merasa bahwa masalah ini telah dipolitisir dan meminta klarifikasi terkait pernyataan di media juga.

Beni juga menawarkan solusi untuk membuka jalan jika warga bersedia mengikuti etika dan sopan santun.

TANGGAPAN TERKAIT SUMUR BOR
Maria Fenyapwain (56) yang dituding menggunakan sumur bor secara sepihak saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya tidak melarang siapapun untuk menggunakan sumur bor tersebut, tetapi sebaliknya warga sendiri yang mengeluhkan biaya pulsa listrik dan kwalitas air yang jelek/ kabur.

“Saya tidak melarang siapapun mau gunakan sumur bor, warga kan sendiri yang bilang air ini keruh dan tidak bisa beli pulsa listrik, lalu siapa yang harus tanggung?”.tutur Maria meluruskan.

KERESAHAN ISTRI PEMILIK LAHAN/JALAN
Ibu Emiliana (54), istri pemilik jalan Benediktus Fenyapwain, turut menjelaskan bahwa ia menutup jalan tersebut untuk sementara waktu karena masalah etika dengan anak-anak yang tidak sopan.

Ibu Emiliana menegaskan bahwa jalan tersebut adalah milik pribadi keluarganya dan bukan jalan umum.

Ia berharap dengan penutupan ini, anak-anak bisa sadar dan mengubah perilaku mereka, namun anak-anak tersebut malah tidak terima dan memilih akses jalan lain.

“Jalan itu saya tutup untuk sementara buat anak-anak yang tidak punya etika supaya bisa sadar tapi malah anak-anak itu tidak terima dan memilih akses jalan lain”.ujarnya.

Ibu Emiliana juga menjelaskan bahwa ia menegur anak-anak tersebut di luar jam dinas sebagai ASN, sehingga saat itu ia adalah masyarakat biasa. Ia merasa bahwa penyebutan status ASN dalam masalah ini tidak relevan.

“Waktu saya tegur anak-anak di pagi hari adalah diluar jam dinas saya sebagai ASN, sehingga saat itu saya adalah masyarakat biasa, lalu mengapa dan ada maksud apa singgung ASN?”.tandasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ia tidak marah kepada semua orang, tetapi khusus kepada Ibu Oni, tetangganya karena telah memviralkan masalah ini di media dan membawa-bawa nama ASN dan Ibu Emiliana merasa bahwa Ibu Oni telah melanggar privasinya dan tidak sopan.

“Sebenarnya pihak-pihak lain tidak perlu turut serta dalam hal kecil ini, yang perlu itu, bagaimana bangun komunikasi baik-baik supaya kami bisa jelaskan persoalannya bagaimana, apa sebabnya sehingga jalan ditutup”.tutur Emilia kesal.

TANGGAPAN KADES OLILIT RAYA
Kepala Desa Olilit Raya, Sebastian Melsasail saat diminta tanggapannya mengaku kaget, dirinya baru mengetahui adanya jalan setapak tersebut dan menyesalkan pekerjaan rabat beton yang dibangun pemerintah daerah itu samasekali tanpa koordinasi dan sepengetahuan pemerintah desa.

Oleh karena itu, Kades belum bisa menetapkan status jalan setapak tersebut sebagai jalan desa atau jalan tani.

“Saya baru mengetahui adanya jalan setapak ini bahkan pekerjaan rabat beton yang dibangun pemerintah daerah tanpa koordinasi dan sepengetahuan pemerintah Desa, sehingga saya juga belum bisa menetapkan, apakah nantinya berstatus jalan desa atau jalan tani”.tandas Kades.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada kurangnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur jalan di desa tersebut.

TANGGAPAN CAMAT TANIMBAR SELATAN
Camat Tanimbar Selatan, Noldy Batmomolin, SH. ketika dihubungi media ini turut memberikan konfimasi dan mengaku saat mendapat informasi dari warga terkait pemalangan jalan, ia merasa perlu untuk mendatangi dan mengetahui secara akurat fakta di lapangan.

Tujuannya adalah untuk memastikan pertanggungjawaban kepada atasannya dan juga memberikan catatan kepada Kades Desa Olilit Raya untuk lebih memperhatikan akses jalan-jalan simpang/arteri di desa.

Camat berharap agar akses jalan warga dapat lebih baik, tidak hanya di lokasi tersebut tetapi juga di arah Timur dan Barat Wilayah Desa Olilit Raya.

“Dari informasi warga, saya merasa perlu mengetahui secara akurat fakta dilapangan dan catatan buat Bapa Kades supaya lebih memperhatikan akses jalan-jalan simpang bisa terbentuk sehingga akses jalan warga bisa lebih baik dan bukan hanya di lokasi ini saja tetapi juga di arah Timur dan Barat desa”.urai Camat.

Ini menunjukkan bahwa Camat prihatin dengan kondisi infrastruktur jalan di desa dan ingin meningkatkan kualitas hidup warga dengan memperbaiki aksesibilitas.

TANGGAPAN WARGA LAIN YANG TERDAMPAK
Saat dilokasi, wartawan media ini sempat mewawancarai Mon Lolonlun, seorang warga terdampak menanggapi penjelasan para pihak yang berupaya memediasi persoalan ini .

Pertama, menurutnya, dari aspek sosial dan kemanusiaan, dirinya bertanya : jika benar tanah itu adalah milik pribadi sebagaimana diklaim, mengapa tidak ada ruang hati untuk memahami kepentingan warga lainnya?

Warga di bagian depan wilayah tersebut telah dengan lapang hati mengizinkan jalan dibuka dan digunakan termasuk mengizinkan pembangunan jalan rabat beton dengan anggaran negara menuju rumah mereka.

Mengapa mereka tidak punya hati untuk memberikan ruang untuk pembangunan jalan menuju sejumlah rumah warga dibelakang rumah mereka yang telah mereka lewati bertahun-tahun lamanya sebelum pembangunan jalan rabat beton dilakukan?

Menurut, sangat ironis ketika Benediktus dan Ibu Emiliana justru menutup akses itu dengan alasan hak milik, tanpa mempertimbangkan kenyamanan, kebutuhan, dan hak hidup bermasyarakat orang lain di sekitarnya, tentunya ini bukan sekedar soal tanah, tapi soal hati nurani dan tenggang rasa antar sesama warga.

Kedua, dari aspek keadilan dan kepatutan, sangat tidak pantas jika penutupan jalan dilakukan bersamaan atau bahkan setelah pembangunan jalan rabat beton oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Adapun jalan itu dibangun menggunakan dana publik (APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar), dan artinya pembangunan tersebut bertujuan untuk kepentingan umum.

“Jika ada klaim tanah pribadi di lokasi itu, mengapa baru sekarang dipermasalahkan setelah pembangunan selesai? Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah penutupan ini murni soal hak ataukah ada motif lain yang tersembunyi?”katanya.

Ketiga, alasan yang dikemukakan oleh Ibu Emiliana terkait perilaku anak-anak yang tidak sopan, itu seolah menjadi dalih untuk memperkuat pembenaran atas penutupan jalan.

Padahal, jika memang ada masalah etika, maka yang dibutuhkan adalah pendekatan edukatif dan komunikasi baik, bukan reaksi emosional yang justru merugikan warga lainnya.

“Apakah harus semua warga menanggung akibat dari ulah seorang anak seperti yang disampaikan? Kan lucu. Kalau ada anak yang melakukan kesalahan, semestinya ditegur atau dibina, bukan palang untuk seluruh keluarganya.” katanya.

Selain itu, penyebutan status sebagai ASN dalam permasalahan ini muncul bukan tanpa sebab. Sebagai aparatur sipil negara, tindakan dan sikap yang ditunjukkan di masyarakat, baik di dalam maupun di luar jam kerja, tetap melekat pada etika profesi dan tanggung jawab sosial.

Keempat, dari sisi pemerintahan, pernyataan Kades bahwa beliau tidak mengetahui adanya pembangunan jalan rabat beton sangat memprihatinkan.

Ini menunjukkan minimnya koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Ketika infrastruktur dibangun tanpa koordinasi, maka potensi konflik seperti ini tidak dapat dihindari.

“Pemerintah seharusnya hadir sebagai pemersatu, bukan sekedar penonton,” katanya.

Menurutnya, Camat Tanimbar Selatan telah menunjukkan niat baik dengan mencari fakta di lapangan dan memberi perhatian terhadap akses jalan. Ini patut diapresiasi.

Namun ke depannya, Camat dan seluruh jajaran perlu lebih aktif dan proaktif memastikan bahwa semua proses pembangunan infrastruktur benar-benar melalui musyawarah bersama warga dan pihak terkait, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dikesampingkan.

Secara hukum, jika benar jalan itu sudah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun dan kemudian dibangun menggunakan dana APBD, maka ada ruang untuk mengkaji apakah jalan tersebut sudah masuk dalam kategori “jalan umum” secara de facto, yang bisa dilindungi dengan prinsip easement atau hak lintas (servitute), sebagaimana diatur dalam hukum perdata.

“Sebagai saran bagi Pemerintah Daerah, warga bisa mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menetapkan status jalan tersebut secara resmi, sehingga tidak terjadi polemik serupa di masa depan”.tutupnya mengakhiri.(jk)