Oleh: Johanis Kopong

suaraanaknegerinews.com | Saumlaki_Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar,
Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH, MH dilantik oleh Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si. atas nama Menteri Dalam Negeri yang bertempat di Aula Lt. 8 Kantor Perwakilan Provinsi Maluku di Jakarta. Sabtu (10/8/24).

Pelantikan tersebut berdasarkan SK Mendagri Nomor : 100.2.1.3-3319 tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar dengan masa jabatan paling lama terhitung 1 tahun sejak tanggal pelantikan.

Dalam sambutannya Sadali menyampaikan beberapa hal untuk dilaksanakan oleh Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar yang baru, diantaranya :

1. bahwa pergantian pada level manapun dalam pemerintahan adalah hal yang lumrah untuk menjamin keberlangsungan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan;

2. Meminta kepada semua pihak agar menyikapi semua keputusan yang ditetapkan dan disikapi dengan bijak;

3. Kepada Pj Bupati Kepulauan Tanimbar yang baru saja dilantik ditegaskan agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh semua aturan kepegawaian dan keuangan agar dapat berjalan sesuai ketentuan yg berlaku;

4. Memastikan pendanaan anggaran Pilkada sudah dilaksanakan/ direalisasikan dan Pj. Bupati agar serius menjaga netralitas ASN;

5. Membangun koordinasi-koordinasi dengan baik dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Pusat dan semua pihak agar dapat mengantisipasi masalah-masalah dalam proses Pilkada;

Turut hadir pada pelantikan tersebut Bupati/ Walikota se-Provinsi Maluku, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Provinsi Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Asisten dan Pimpinan OPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Mengakhiri sambutannya Sadali menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Bapak Piterson Rangkoratat, SH yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawab selama ini dan selamat mengabdi kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar yang baru saja dilantik.

Sumber : Prokopim Setda Tanimbar