April 21, 2026

Polres Kepulauan Tanimbar Menang Praperadilan, Gugatan LK Resmi Gugur

Oleh: joko

PN Saumlaki Tolak Gugatan LK, Polisi Dinyatakan Profesional Tangani Kasus Migas, Sidang Praperadilan Putuskan Polres Tanimbar Sah Tangani Penangkapan dan Penahanan

Hakim PN Saumlaki tegaskan berkas perkara LK telah dilimpahkan, gugatan praperadilan otomatis gugur, putusan ini jadi bukti penyidikan Polres Tanimbar sesuai prosedur hukum.

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, Kepulauan Tanimbar – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar resmi memenangkan sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan LK terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dalam kasus tindak pidana minyak dan gas bumi. Sidang pembacaan putusan berlangsung Selasa (9/9/25) di Pengadilan Negeri Saumlaki yang dipimpin Hakim Muhammad Lukman Azis, S.H.

Perkara praperadilan ini terdaftar dengan nomor 02/Pid.Pra/2025/PN Sml. Sidang digelar selama dua hari, sejak Senin (8/9) hingga Selasa (9/9), dengan menghadirkan pihak pemohon dan termohon, yakni Kapolres Kepulauan Tanimbar yang dikuasakan melalui Polda Maluku.

Pertimbangan Hakim dan Amar Putusan

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada SEMA Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan, begitu berkas perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, maka pemeriksaan praperadilan gugur secara otomatis. Status tersangka beralih menjadi terdakwa dan kewenangan penahanan menjadi hak pengadilan.

Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan memutuskan tidak ada biaya perkara (nihil). Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh aparat kepolisian telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Polisi: Putusan Ini Bukti Profesionalisme

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Olofianus Batlayeri, menyambut baik keputusan pengadilan. Ia menyatakan, kemenangan ini menunjukkan legitimasi atas kerja profesional penyidik dalam menangani perkara migas tersebut.

“Keputusan ini menjadi bukti bahwa proses penyidikan yang dilakukan telah berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum,” ujar Iptu Olofianus.

Ia juga meminta semua pihak, termasuk pemohon, untuk menyikapi putusan tersebut secara arif dan bijak.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski gugatan praperadilan ditolak, Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar akan tetap melanjutkan penyidikan. Kasus dugaan tindak pidana migas yang melibatkan LK telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk proses persidangan pokok.

Kemenangan Polres Kepulauan Tanimbar dalam sidang praperadilan ini tidak hanya menegaskan sahnya prosedur hukum yang dijalankan, tetapi juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dengan transparan dan akuntabel. Putusan final ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati mekanisme peradilan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

#humaspolreskeptanimbar