Suara Anak Negeri News

Jembatan Suara Rakyat

Rektor UNCRI: KUHAP Baru Harus Perkuat Profesionalisme Polri dalam Penyelidikan dan Penyidikan

Laporan: Tim Media Center UNCRI

 

Manokwari, 20 November 2025 — Rektor Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari, Prof. Dr. Roberth Kurniawan Ruslak Hammar, S.H., M.Hum., MM., CLA, menyampaikan pandangannya terkait peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagaimana hasil revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Revisi tersebut telah disahkan DPR RI pada 18 November 2025, menandai perubahan penting dalam kerangka hukum acara pidana nasional.

Penguatan Prosedur Penegakan Hukum di Era KUHAP Baru

Dalam pernyataannya, Prof. Roberth menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas Polri sebagai institusi penegak hukum pada tahap awal proses pidana.
“Penyelidikan dan penyidikan adalah fase krusial dalam sistem peradilan pidana. Dengan KUHAP baru, Polri dituntut lebih transparan, menjunjung tinggi hak asasi, dan taat asas hukum acara yang adil dan proporsional,” ujarnya.

KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan signifikan, termasuk pengaturan batasan waktu penahanan yang lebih ketat, penguatan hak pendampingan hukum sejak tahap awal penyidikan, kejelasan dasar hukum penangkapan melalui surat perintah yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap praktik penyiksaan dan pelanggaran prosedural. Pembaruan tersebut dianggap memperkuat perlindungan terhadap warga negara sekaligus meningkatkan standar profesional penegakan hukum.

Prof. Roberth menegaskan bahwa seluruh proses reformasi ini menempatkan Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang humanis.
“Polri tidak boleh hanya menjadi pelaksana administrasi hukum, tetapi harus menjadi pengawal keadilan substansial. Masyarakat harus melihat proses penyidikan sebagai proses hukum yang beradab, tidak menakutkan, dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.

UNCRI Siap Berperan dalam Penguatan Profesionalisme Polri

Sebagai bentuk dukungan akademik, UNCRI Manokwari menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam penguatan kapasitas Polri melalui pelatihan hukum acara pidana, riset kolaboratif antara akademisi dan aparat kepolisian, serta penyusunan modul pelatihan berbasis HAM dan etika profesi.
“Kami siap mendukung reformasi kultural dan teknis di tubuh Polri dengan pendekatan akademik yang humanis dan konstitusional,” pungkas Prof. Roberth.

Penerapan KUHAP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Kedua regulasi ini dinilai saling melengkapi, sebab Putusan MK mengembalikan arah profesionalisme Polri sebagai aparat penegak hukum yang fokus pada tugas pokok, sementara KUHAP baru memperkuat standar penegakan hukum dalam penyelidikan dan penyidikan. Dengan berjalannya kedua instrumen hukum tersebut, Polri diharapkan semakin kokoh sebagai institusi penegak hukum yang kredibel, independen, dan selaras dengan prinsip negara demokrasi.