Laporan Media center UNCRI
–
Manokwari, 20 November 2025| Rektor Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari, Prof. Dr. Roberth KR Hammar, S.H., M.Hum., MM, memberikan tanggapan komprehensif terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Menurut Prof. Hammar, putusan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat prinsip supremasi sipil, netralitas Polri, dan integritas demokrasi. Ia menilai bahwa penegasan batas antara kekuasaan sipil dan struktur penegakan hukum adalah bagian dari upaya membangun tata kelola negara yang akuntabel dan profesional.
“Putusan MK ini bukan sekadar soal jabatan, tapi menyangkut arah masa depan demokrasi kita. Polri harus tetap berada dalam khitahnya netral, profesional, dan tidak terseret dalam kepentingan kekuasaan,” tegas Prof. Hammar.
Meski mendukung keputusan MK, Prof. Hammar menyampaikan bahwa perlu penafsiran yang cermat terhadap pelaksanaan norma hukum tersebut, khususnya dalam hal penugasan anggota Polri ke jabatan yang memiliki fungsi sipil tetapi masih berada dalam konteks tugas kepolisian.
“Saya berpendapat bahwa polisi itu secara konstitusional adalah bagian dari unsur sipil. Maka, penempatan dalam jabatan sipil sah-sah saja, asalkan sesuai dengan kapasitas, kompetensi, dan tidak melanggar prinsip netralitas.”
Ia menjelaskan, jika jabatan yang diemban oleh anggota Polri masih berada dalam ekosistem institusi kepolisian atau fungsi yang mendukung tugas pokok Polri, maka tidak selalu harus dilakukan pengunduran diri. Namun, jika penempatan berada di luar struktur kepolisian dan mengemban fungsi pemerintahan sipil, maka pengunduran diri atau pensiun merupakan syarat mutlak sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK.
Prof. Hammar melihat putusan ini sebagai momentum reflektif dan konsolidatif bagi Polri untuk memperkuat tata kelola internal, memperbaiki sistem pengembangan sumber daya manusia, dan memastikan setiap anggota memiliki kejelasan karier sesuai dengan koridor etika dan hukum.
“Ini bukan sekadar larangan administratif. Ini adalah ruang evaluasi agar Polri sebagai institusi penegak hukum sipil bisa terus membangun kepercayaan publik melalui akuntabilitas dan profesionalitas.”
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara UU Kepolisian, UU ASN, dan putusan MK agar tidak terjadi tumpang tindih norma yang membingungkan dalam praktik birokrasi dan tata pemerintahan.
Sebagai pimpinan perguruan tinggi, Prof. Hammar menegaskan bahwa UNCRI siap menjadi mitra akademik dalam mendorong reformasi kepolisian, melalui riset, pelatihan hukum administrasi publik, dan penguatan kesadaran etika jabatan di lingkungan aparatur negara.
“Kami siap mengedukasi aparat dan publik bahwa jabatan bukan soal posisi, tetapi soal tanggung jawab, netralitas, dan etika dalam melayani bangsa,” tutupnya.