May 10, 2026

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu: KPU Biak Numfor Terlibat Kasus Seleksi PPD Tidak Sesuai Aturan

sidang DKPP

Laporan Paulus Laratmase

Jayapura, 26 Februari 2025 – Suara Anak Negeri News.Com| Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaporkan oleh pengadu, Yonas Moreki Padawa, digelar pada hari ini di Jayapura. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Tio Aliansyah (DKKPP), bersama dengan anggota majelis Petrus Irianto (Anggota Majelis/TPD Provinsi Papua), Yohanes Fajar Irianto Kambon (Anggota/TPD Provinsi Papua), serta Yofrey Piryamta N. Kebelen (Anggota Majelis/TPD Provinsi Papua yang juga berasal dari unsur Bawaslu).

Dalam sidang ini, teradu yang terlibat adalah beberapa Komisioner KPU Biak Numfor, yaitu Joy Nicolas Lawalata, Asdar Djabbar, Yulens Sermumen Rumere, dan Aprice Rumbewas. Selain mereka, pihak terkait lainnya juga turut dihadirkan, di antaranya Ketua KPU Provinsi Papua, Sekretaris KPU Biak Numfor, Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, DPC PKB Kabupaten Biak Numfor, Kasubag Parmas dan SDM KPU Biak Numfor, DPD Perindo Biak Numfor, serta DP PAN Biak Numfor.

Dr. Petrus Irianto Jabarmase, S.H., M.H., M.Pd, Hakim Anggota dalam sidang perdana menjelaskan bahwa pokok aduan dari Yonas Moreki Padawa adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, khususnya dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Biak Numfor. Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah percepatan jadwal ujian tertulis yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta penggabungan ujian tertulis dan wawancara dalam satu waktu yang dianggap tidak sah. Lebih lanjut, beberapa anggota PPD terpilih juga diduga pernah terlibat dalam partai politik, yang jelas bertentangan dengan prinsip netralitas penyelenggara Pemilu.

Sidang  dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang memberikan keterangan untuk memperjelas dugaan pelanggaran tersebut. Proses pemeriksaan akan dilanjutkan dengan menghadirkan bukti dan saksi untuk mendalami lebih lanjut apakah benar terjadi pelanggaran yang dimaksud, yang berpotensi mempengaruhi keabsahan proses Pemilu di Kabupaten Biak Numfor.

Pemeriksaan  akan menjadi penting untuk menegakkan aturan Pemilu yang adil dan transparan, memastikan agar proses Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dan menjamin kualitas pemilihan yang bebas dari intervensi politik.