SOPI, BOTOL DAN SUMBAT: MENGANGKAT MARTABAT ADAT DALAM REGULASI TANIMBAR
Dr. Balthasar Watunglawar, S. Pd., MAP., SH.
Ketika Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Kepulauan Tanimbar disahkan, banyak yang menyambutnya sebagai langkah maju menuju pengaturan yang lebih baik. Pemerintah Daerah dan DPRD KKT dianggap berhasil memformalkan sesuatu yang selama ini dianggap “liar”: sopi. Namun, di balik semangat regulatif itu, kita harus bertanya: apakah Perda ini benar-benar merefleksikan identitas dan nilai budaya Tanimbar secara utuh? Pertanyaan ini menjadi sangat penting mengingat bahwa sopi bukan hanya sekadar minuman, tetapi juga bagian integral dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Tanimbar.
Sebagai anak adat Tanimbar, saya merasa terpanggil untuk mengangkat satu hal mendasar yang belum cukup mendapatkan ruang dalam Perda ini, yakni makna simbolik dan fungsi budaya sopi dalam konteks hukum adat Duan-Lolat. Mengatur sopi hanya sebagai barang konsumsi beralkohol, tanpa menempatkannya sebagai simbol adat, sama artinya dengan mereduksi kekayaan budaya Tanimbar menjadi sekadar produk industri. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap cara pandang masyarakat terhadap warisan budaya mereka sendiri, di mana sopi seharusnya dilihat sebagai jembatan antara generasi dan sebagai alat untuk memperkuat ikatan sosial.
Dalam masyarakat Tanimbar, sopi lebih dari sekadar cairan fermentasi. Ia hidup dalam setiap sendi sosial. Dalam relasi Duan dan Lolat—yang menjadi sistem relasi sosial dan politik tertua di Tanimbar—sopi hadir sebagai pengikat, pemersatu, dan penjamin kesepakatan. Misalnya, dalam tradisi penerimaan, pelantikan, kepemilikan, penyelesaian perkara, dan lainnya, sopi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upacara tersebut. Botol sopi yang disajikan bukan hanya sekadar minuman, tetapi juga simbol pengakuan dan penghormatan terhadap pemimpin baru. Dalam konteks ini, sopi berfungsi sebagai bahasa sosial yang digunakan oleh orang Tanimbar untuk menjembatani rasa dan menjamin keutuhan relasi.
Sopi dalam konteks adat sering disebut “botol”, dan tidak pernah hadir sendiri. Ia selalu disertai dengan “sumbat botol”, yakni sejumlah uang yang menyertainya. Uang ini tidak ditakar dalam nominal tetap, tetapi dalam rasa: rasa hormat, rasa pengakuan, rasa terima kasih. Botol dan sumbat adalah satu paket makna dalam relasi adat. Tanpa salah satunya, pesan budaya jadi timpang. Misalnya, dalam acara penyelesaian konflik, sopi dan sumbat menjadi simbol kesepakatan antara pihak-pihak yang berseteru. Dalam hal ini, sopi bukan hanya berfungsi sebagai minuman, tetapi juga sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Sayangnya, ketika membaca Perda No. 2 Tahun 2025, saya mendapati bahwa sopi lebih banyak dibahas dari aspek ekonomi dan administratif. Memang, ada pasal yang menyebutkan peruntukan adat, tetapi tidak ada penjelasan mendalam soal bagaimana mekanisme adat diposisikan dalam tata kelola sopi. Perda ini menyebutkan kadar alkohol, klasifikasi produsen, dan standar mutu. Namun, bagaimana dengan sopi yang digunakan dalam konteks “botol dan sumbat”? Bagaimana jaminan hukum bagi pelaku adat yang masih melakukan penyulingan skala rumah tangga untuk keperluan ritual? Ini adalah celah kosong yang perlu ditambal. Jika tidak, Perda ini bisa berpotensi menyulitkan masyarakat adat itu sendiri—ironis, sebab merekalah yang melestarikan sopi jauh sebelum negara masuk.
Mengapa perlu revisi? Pertama, karena makna budaya tidak bisa disubordinasikan oleh logika pasar atau hukum negara semata. Kita tidak boleh membiarkan sopi sekadar menjadi komoditas dagang. Ia adalah warisan budaya takbenda yang hidup. Kedua, karena masyarakat adat punya hak konstitusional untuk menjalankan praktik budayanya, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), UU Desa, dan UU Pemajuan Kebudayaan. Ketiga, karena ini soal keadilan sosial. Jangan sampai justru masyarakat kecil—para penyuling sopi untuk kepentingan adat—yang ditangkap karena dianggap melanggar Perda. Sementara pengusaha besar justru menikmati “legalisasi” karena punya akses perizinan.
Saya mengusulkan beberapa hal berikut sebagai bahan evaluasi dan revisi Perda. Pertama, tambahan bab atau pasal kultural. Perda harus punya pasal khusus yang menyebutkan sopi sebagai simbol budaya dan alat hukum adat, bukan hanya sebagai barang beralkohol. Kedua, klasifikasi sopi adat. Ada baiknya Perda mengklasifikasikan sopi berdasarkan fungsinya: sopi untuk adat, sopi untuk konsumsi sosial, dan sopi untuk industri atau cenderamata. Masing-masing punya kadar, bentuk distribusi, dan perlakuan hukum berbeda. Ketiga, pelibatan Dewan Adat. Dewan Adat harus dilibatkan dalam pengawasan dan pemberian rekomendasi produksi sopi untuk keperluan adat. Ini bukan soal administratif, ini soal kehormatan. Keempat, perlindungan pelaku adat. Penyuling sopi untuk keperluan adat harus dibedakan dari pelaku industri. Perlu ada ketentuan pengecualian atau skema izin khusus yang tidak mempersulit mereka.
Sopi bukan sekadar minuman. Ia adalah cerita, kesepakatan, dan pernyataan hubungan. Dalam satu botol sopi, tersimpan harga diri satu marga. Dalam satu sumbat botol, terletak penghargaan atas satu peristiwa penting dalam hidup bersama. Jika regulasi kehilangan dimensi ini, maka yang kita hasilkan bukan hukum hidup, melainkan hukum kering. Saya menulis ini bukan untuk menolak Perda, tetapi untuk meminta agar Perda ini tumbuh dan hidup bersama nilai masyarakatnya. Mari kita berani mengakui bahwa adat dan budaya adalah elemen penting dalam pembangunan. Jangan hanya bicara investasi dan industri, tanpa bicara tentang identitas.
Kepulauan Tanimbar punya kesempatan langka: mengatur sesuatu yang selama ini dianggap bermasalah, dan mengubahnya menjadi kekuatan budaya dan ekonomi. Namun, kita harus mulai dari akar. Dan akar kita adalah adat. Perda Sopi harus menjadi dokumen hidup, bukan teks mati. Ia harus bicara dengan bahasa rakyat, bukan hanya bahasa hukum. Ia harus memahami rasa, bukan hanya logika angka. Dan di atas semuanya, ia harus menjadi penjaga martabat budaya Tanimbar yang luhur dan dalam. Dengan demikian, kita tidak hanya melindungi warisan budaya kita, tetapi juga memastikan bahwa generasi mendatang dapat merasakan dan menghargai makna yang terkandung dalam setiap botol sopi yang mereka saksikan dan nikmati. ***
Dr. Balthasar Watunglawar, S. Pd., MAP., SH.
Pemerhati Budaya dan Hukum Adat Tanimbar
