Editor : Joko
–
suaraanaknegerinews.com | Saumlaki_
Pelaksanaan Sosialisasi Eksternal dalam rangka Implementasi Layanan Elektronik berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Rabu (31/7/24).
Paparan sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si.
Dalam paparannya Johan menyampaikan bahwa Implementasi Layanan Elektronik perlu dilaksanakan sebagai penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Tujuannya untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menjadi institusi yang berstandar dunia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data.
“ Pertimbangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan Pendaftaran Tanah.” Singkatnya.
Dijelaskan pula bahwa kegiatan dimaksud untuk meningkatkan tingkat maturitas pengguna layanan pertanahan dimana perlu dilakukan sosialisasi secara eksternal.
“ Kegiatan sosialisasi eksternal ini sudah pernah dilaksanakan juga di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada para Kepala Desa pada Bulan Mei 2024 yang lalu dan kepada masyarakat di Desa Kamatubun di Pulau Seira Kecamatan Wermaktian.” Sambungnya.
Lanjutnya menjelaskan manfaat sertipikat elektronik ini disamping melindungi dokumen dari risiko kehilangan karena bencana alam, dapat mengurangi interaksi fisik dengan masyarakat sehingga lebih efektif dari segi waktu dan biaya operasional, membatasi ruang gerak mafia tanah dengan memberikan keamanan lebih terhadap penipuan dan manipulasi dokumen.
“ Selain itu sistem keamanan sertipikat elektronik menggunakan blok data yang terintegrasi dengan blockchain yang menjamin keamanan data yang disimpan dan dikirimkan tanpa risiko peretasan atau manipulasi.” Urainya.
Dirinya juga membeberkan bahwa saat ini di Provinsi Maluku sudah ada 5 (lima) Kantor Pertanahan yang telah launching layanan elektronik yaitu Kota Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Buru dan Kepulauan Aru.
Sisanya yang belum launching termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah direkomendasikan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi untuk diusulkan menjadi Kantor Layanan Elektronik.
Adapun peserta sosialisasi pada kegiatan dimaksud adalah wakil dari pihak Kecamatan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pihak Perbankan dan seluruh PPAT di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para peserta sejak pembukaan, arahan penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab, kegiatan terpantau berjalan aman, tertib dan lancar.
Sumber : Halo #SobATRBPN KKT