Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kakantah KKT Gelar Cofee Morning
Oleh : joko
–
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki_ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menggelar Coffee Morning di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jalan Ir. Soekarno, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kamis (24/4/25).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si dan diikuti oleh para Pejabat Pengawas dan Plt. Kepala Seksi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Adapun beberapa arahan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengingatkan kepada Para Pejabat Pengawas terkait dengan Surat dari Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor: B/OT.02/332-100.2/IV/2025 Tanggal 21 April 2025 tentang Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan Surat tersebut dalam Lampiran I tercantum Hasil Evaluasi Tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jumlah Total Respondennya 45 Responden, Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 98,94% dan Nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi sebesar 98,76%.
Untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian tersebut di atas, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar perlu meningkatkan atau diharuskan menghimpun minimal 30 responden setiap bulan atau 360 responden dalam kurun waktu 1 tahun sesuai dengan jumlah minimal responden yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendorong peran serta masyarakat, beberapa hal berkaitan dengan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dalam pemberian pelayanan publik pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN yaitu:
1. Pelaksanaan SKM dan SPAK di Lingkungan Kementerian ATR/BPN dilakukan dengan aplikasi sistem informasi Case Survey Management System (CSMS);
2. Kantor Pertanahan diharuskan menghimpun minimal 30 responden setiap bulan atau 360 responden dalam kurun waktu 1 tahun sesuai dengan jumlah minimal responden yang telah ditetapkan Kementerian PANRB;
3. Terhadap unit kerja yang respondennya rendah, penghimpunan responden untuk SKM dan SPAK dapat ditujukan kepada:
a. Penerima Program Strategis Nasional;
b. Instansi/lembaga yang melakukan kerja sama dan koordinasi dengan unit kerja;
c. Pengguna layanan lainnya.
4. Kantor wilayah BPN diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan SKM dan SPAK pada Kantor Pertanahan di wilayah kerjanya ke Kementerian ATR/ BPN melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian setiap 3 bulan, yang untuk selanjutnya akan dilaporkan ke Kementerian PANRB sebagai bukti Kementerian ATR/BPN telah melibatkan peran serta masyarakat melalui pelaksanaan SKM dan SPAK.
Selain itu dalam agenda Coffee Morning dimaksud juga dibahas terkait dengan kendala-kendala dalam pelaksanaan tugas di lokasi bidang tanah yang dimohon oleh masyarakat.
Bapak Kepala Kantor mengarahkan ke para Pejabat Pengawas agar memberi petunjuk ke petugas lapang yang bertugas agar dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan pemohon dalam rangka menemukan solusi terbaik dalam menghadapi kendala di lapangan.
Rilis : #Kantahkabkeptanimbar