Laporan : Eko Hermanto
Editor : Paulus Laratmase
–
SMA Negeri 1 Biak Papua setiap tahun ajaran baru digandrungi pendaftar dari berbagai lulusan SMP baik di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.
Rudolf A. Randongkir, S.Sos, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Biak mereduksi berbagai alasan mengapa selalu saja sekolah ini menjadi tumpuan orangtua siswa mendaftarkan anaknya.
“Salah satu indikatornya, kebanyakan output didikan setiap tahun bisa lolos seleksi melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, misalnya lolos masuk Universitas Indonesia, ITB, IPB, UGM, Universitas Padjadjaran Bandung, Universita Airlangga Surabaya, Universitas Brawijaya Malang, bahkan universitas negeri ternama yang tersebar di seantero Indonesia. Tidak ketinggalan Univeristas Negeri yang ada di Papua seperti Universitas Cendrawasih, Unipa Manokwari dan Universitas Negeri Musamus Merauke,” ungkap Kepsek Rudolf Randongkir, S.Sos.
Animo pendaftar siswa baru yang begitu tinggi di SMA Negeri 1 berdampak pemilik hak ulayat justeru teralienasi dari pendaftar luar yang tetap bersikeras anaknya harus dididik di SMA Negeri 1 Biak setiap penerimaan siswa baru.
“Kebijakan afirmasi yang dikususkan bagi pemilik hak ulayat dan sistem zonasi, dalam mana semua pendaftar wajib mendaftar online merupakan sebuah kebijakan baru Dinas Pendidikan Biak Numfor mengeliminir berbagai potensi konflik bahkan permasalahan sosial yang ditimbulkan selama ini,” ungkapnya.
Rudulf A Randongkir, S.Sos menjelaskan mekanisme jalur afirmasi dan zonasi dapat membantu pemilik hak ulayat dari empat keret/ marga: Kbarek, Mansnandifu, Korwa dan Randongkir dapat diakomodir berdasarkan kuota yang ditetapkan Dinas Pendidikan di Tahun Ajaran 2024/2025.
“Ada kuota 170 afirmasi untuk calon siswa baru dari pemilik hak ulayat yang ditetapkan Dinas Pendidikan Biak Numfor. Kebijakan para Mananwir Keret Kbarek, Mansnandifu, Korwa dan Randongkir melalui rekomendasi yang dikeluarkan setiap keret berdampak positif terhdap hak-hak calon siswa dari pemilik hak ulayat dari empat keret dimaksud,” tegas Rudol Randongkir, S.Sos.
“Sampai hari Jumat 28 Juni 2024, pemilik hak ulayat yang mendaftar dan telah terverifikasi sebanyak 102 siswa. Artinya masih dibutuhkan 68 calon siswa. Namun untuk memenuhi kuota 170, maka kebijakan jalur zonasi dan prestasi yang adalah orang asli Papua diakomodir sehingga 68 siswa itu telah memenuhi kuota yang diharapkan harus dipenuhi dari Dinas Pendidika Kabupaten Biak Numfor,” demikian Rudolf A Randongkir menjelaskan.
Rudolf A. Radongkir mengharapkan, penerimaan peserta didik baru tahun 2024/2025 menjadi timing awal menata kembali hak hak Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat yang selama ini tersingkir dari pendaftar luar.
Pendidikan untuk semua orang dan siapa saja warga negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan yang layak. Penerimaan Peserta Dididik Baru (PPDB) Tahun 2024/2025 merupakan hal baik yang perlu mendapat dukungan semua pihak.
Keadilan pemerataan peserta didik juga akan dirasakan oleh sekolah-sekolah lain yang juga memiliki kualitas yang sama seperti SMA Negeri 1 Biak.