Redaksi Suara Anaknegerinews.com
–
Dikutip dari Tribun-Papua.com, Rabu, 26 Juli 2024, digelar launching dan penyerahan Dokumen Kerja Kegiatan Seleksi Pengisian Keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan Melalui Mekanisme pengangkatan Periode 2024-2029 Pemerintah Provinsi Papua sampaikan jumlah kursi pengamkatan jalur otsus se Papua.
Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun megatakan alokasi Kursi DPRK bagi kabupaten dan kota sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub Nomor 143 Tahun 2024 juga mengatakan kursi untuk 9 kabupaten dan satu kursi yaitu.
1. Kota Jayapura, paling banyak 9 kursi
2. Kabupaten Jayapura, paling banyak 8 kursi
3. Kabupaten Keerom, paling banyak 5 kursi
4. Kabupaten Sarmi, paling banyak 5 kursi
5. Kabupaten Biak Numfor, paling banyak 6 kursi
6. Kabupaten Supiori, paling banyak 5 kursi
7. Kabupaten Kepulauan Yapen, paling banyak 6 kursi
8. Kabupaten Waropen, paling banyak 5 kursi
9. Kabupaten Mamberamo Raya, paling banyak 5 kursi
Dikatakan, pengisian DPRP Pengangkatan periode 2024 2029 merupakan periode ke tiga di 2014. sedangkan DPRK pengangkatan saat ini baru pertama kali akan dilakukan.
“Hal ini sebagai wujud dari kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) yang terkandung dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Untuk itu ia meminta kepada semua pihak kata Pj Gubernur perlu memahami dan menyesuaikan dengan dinamika saat ini.
Terutama terkait dengan substansi dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021,” katanya.
Jelas Gubernur pengisian keanggotaan DPRP sudah dimulai tahapan Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi dan selajutnya tahapan penetapan wilayah adat sebagai daerah pengangkatan anggota DPRP.
“Sebagaimana Pasal 54 ayat (2) PP 106 tahun 2021 masih menunggu pertimbangan dari DPRP dan MRP, Jadi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat permohonan pertimbangan disampaikan kepada DPRP dan MRP oleh Gubernur papua,” ujarnya.