Hiruk-pikuk penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2023/ 2024 tingkat SMA/ SMK di Kabupaten Biak Numfor menemui sejumlah persoalan pelik yang dihadapi. Pasalnya, SMA Negeri 1 Biak setiap tahun ajaran baru, selalu saja muncul persoalan membludaknya peserta didik yang ingin mendaftar.
Abdul Rahman, S. Pd, Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Biak, sejak dini, melalui rapat lengkap para guru, Komite Sekolah, bahkan Panitia Penerima Siswa Baru menekankan penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2023/2024 dibatasi dan disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia yaitu hanya sembilan ruang kelas.
Asumsi Abdul, sapaan akrap Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Biak, “Dengan sembilan rombongan belajar diharapkan kelas X pada tahun ajaran ini hanya bisa menampung 340 siswa. Artinya setiap kelas hanya bisa menampung 36 siswa sehingga interaksi proses belajar mengajar lebih efektif dan efisien mempermudah siswa dalam internalisasi materi pembelajaran di kelas”.
Keputusan sekolah melalui rapat resmi para guru, komite sekolah dan stakeholders lain seperti kesepakatan seluruh kepala sekolah SMA/ SMK di Kabupaten Biak Numfor, menyepakati bahwa SMA Negeri 1 Biak sebaiknya menerima siswa baru paling terakhir, dengan harapan bahwa jumlah yang disepakati 340 siswa tidak boleh berkembang, mengingat sekolah milik Yayasan Pendidikan Kristen, Yayasan Pendidikan Islam, Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik yang sejak dulu kala, memiliki kepedulian terhadap pembangunan manusia di Papua, selalu kekurangan siswa.
Menurut Abdul Rahman, S. Pd, sebenarnya bukan saja kesepakatan dengan seluruh kepala sekolah SMA/ SMK yang menyadari itu semua, “Kepala Dinas Pendidikan Kamarudin, S. Pd.,MM, melalui rapat koordinasi dengan seluruh kepala sekolah menekankan bahwa SMA Negeri 1 wajib menekan jumlah penerimaan siswa baru dan disesuaikan dengan ruang kelas yang tersedia. 340 siswa yang disepakati merupakan keputusan bersama yang wajib ditaati demi kebaikan bersama membangun pendidikan di Biak Numfor. Pertemuan yang sama telah dilaksanakan bersama Bapak Sekretaris Daerah Biak Numfor dan keputusan yang sama disepakati”.
Fenomena membludaknya pelamar siswa baru yang mendekati 1000 orang, oleh Fernando Masnandifu, Wakil Ketua Komite SMA Negeri 1 Biak, membenarkan apa yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1, Abdul Rahman, S. Pd.
Menurut Fernando, “Keputusan Panitia Penerimaan Siswa Baru setelah semua berkas yang masuk, wajib menyeleksi berdasarkan zonasi, pemilik hak ulayat, siswa berprestasi dan kriteria lain yang sebelum penerimaan siswa baru telah diberikan penjelasan kepada orangtua yang mendaftarkan anaknya. Sayang sekali, keputusan yang diberikan oleh orangtua siswa merasa tidak adil yang sejatinya baik pihak sekolah dalam hal ini panitia penerimaan siswa baru dan komite sekolah hanya mengamankan kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah Biak Numfor dalam hal ini Dinas Pendidikan”.
Lanjut Fernando, “jika semua orangtua siswa memaksakan anaknya harus sekolah di SMA Negeri 1 Biak, maka kasihan sekolah-sekolah lain seperti sekolah yayasan yang juga memiliki hak mendapatkan siswa baru, tidak diberikan peluang oleh SMA Negeri 1 maka sangat tidak adil. Selain itu, hanya tersedia Sembilan ruang kelas, artinya sembilan rombongan belajar, bisa menampung 240 orang atau setiap kelas 36 siswa. Dengan demikian orangtua yang anaknya tidak diterima, diharapkan mendaftar ke sekolah milik yayasan pendidikan yang juga memiliki kualitas yang sama seperti SMA Negeri 1 Biak”.