ATR/BPN Dorong Alih Media ke Sertipikat Elektronik
http://suaraanaknegerinews.com | Aceh – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat beralih ke Sertipikat Elektronik sebagai langkah mitigasi risiko kehilangan dokumen pertanahan akibat bencana alam.
Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada November 2025 lalu menyebabkan kerusakan rumah dan hilangnya berbagai dokumen penting warga, termasuk sertipikat tanah.
Salah satu yang terdampak adalah Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sertipikat tanah milik yayasan yang dikelolanya hanyut terbawa banjir.
Dua pekan setelah banjir surut, Helmi mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.
Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor turut terdampak banjir, proses penerbitan berjalan cepat.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi.
Sertipikat pengganti yang diterbitkan telah berbentuk elektronik. Helmi menilai digitalisasi dokumen pertanahan memberikan perlindungan tambahan di tengah risiko bencana yang tidak dapat diprediksi.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” katanya.
Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya terendam banjir setinggi satu meter sehingga merusak sejumlah dokumen, termasuk sertipikat tanah.
Melalui pengajuan sertipikat pengganti berbentuk elektronik, legalitas tanahnya kembali terverifikasi.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” ujar Nazarudin.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat segera mengalihmediakan sertipikat tanah yang masih berbentuk analog menjadi elektronik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong, untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi.
ATR/BPN menyatakan transformasi ke Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari modernisasi layanan pertanahan guna menjamin keamanan data dan hak atas tanah masyarakat, khususnya di daerah rawan bencana.(rls:atrbpn/jk)