ATR/BPN Dorong Kemudahan Usaha Melalui Layanan KKPR
http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong kemudahan perizinan berusaha melalui layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Dalam informasi resminya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa KKPR merupakan bentuk kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan zona peruntukannya.
“KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan zona peruntukannya,” demikian disampaikan dalam rilis tersebut.
KKPR menjadi dasar penting bagi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha sebagai legalitas resmi.
Dengan adanya KKPR, kegiatan usaha diharapkan dapat berjalan secara aman, tertib, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga memberikan kemudahan dalam pengajuan KKPR melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem ini memungkinkan proses perizinan dilakukan secara terintegrasi, cepat, dan transparan.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam penyederhanaan perizinan kegiatan berusaha dalam layanan KKPR yang dapat dimohonkan melalui sistem Online Single Submission (OSS),” lanjut keterangan tersebut.
Bagi pelaku usaha, baik Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maupun non-UMK, pengajuan KKPR dapat dilakukan secara daring melalui laman OSS.
Khusus UMK, proses pengajuan cukup dilakukan dengan mengisi data usaha dan menyampaikan pernyataan mandiri.
Sementara itu, untuk kegiatan non-UMK, penerbitan KKPR dilakukan melalui dua mekanisme, yakni konfirmasi apabila rencana lokasi telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem OSS, atau melalui persetujuan KKPR apabila RDTR belum terintegrasi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan usaha di Indonesia dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan peruntukan ruang, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang profesional, modern, serta berorientasi pada kemudahan dan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.(rls:kantahtanimbar/jk)