April 17, 2026

Bapas Saumlaki dan Pemkab Aru Jalin Kerja Sama Implementasi KUHP Baru

Oleh: joko

Sambut Pidana Kerja Sosial 2026, Bapas Saumlaki Gandeng Pemkab Kepulauan Aru

Dukungan Pemkab Aru diyakini memperkuat peran Bapas Saumlaki dalam pembinaan masyarakat, Pidana kerja sosial diharapkan bukan sekadar instrumen hukum, tapi sarana pemulihan sosial

Kolaborasi untuk Masa Depan Hukum

http://suaraanaknegerinews.com | Kepulauan Aru menjadi saksi lahirnya sinergi baru antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Saumlaki dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Pada Kamis (2/10/25), di ruang kerja Bupati Aru, Kepala Bapas Saumlaki Hesta Van Harling bersama Bupati Aru Timotius Kaidel resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatanganan ini tidak sekadar seremoni formal. Ia membawa pesan besar: menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai tahun 2026.

Sinergi Nyata, Bukan Sekadar Tanda Tangan

Kepala Bapas Saumlaki, Hesta Van Harling, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Penandatanganan PKS ini wujud nyata sinergi dan kolaborasi kita dalam menyongsong implementasi KUHP baru, khususnya pidana kerja sosial yang akan berlaku pada tahun 2026,” ujar Hesta.

Ia menambahkan, kerja sama ini tidak boleh berhenti sebatas dokumen, melainkan diwujudkan dalam bentuk komitmen bersama. Pemerintah daerah diharapkan mendukung penyediaan sarana kerja sosial, pendampingan, hingga pengawasan bagi klien yang kelak menjalani pidana kerja sosial di tengah masyarakat.

“Kami yakin, melalui dukungan nyata Pemerintah Daerah, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga sarana pembinaan dan pemulihan sosial bagi pelanggar hukum, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru,” harapnya.

Dukungan Pemerintah Daerah

Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menyambut baik inisiatif Bapas Saumlaki. Baginya, kerja sama ini sejalan dengan upaya memperkuat pembangunan sosial di daerah.

“Saya menyampaikan terima kasih atas kunjungan sekaligus pelaksanaan PKS ini. Kami siap bekerja sama dengan pihak Bapas dalam mendukung implementasi KUHP yang baru nanti,” ungkap Timotius.

Menuju Pembinaan Sosial yang Berkelanjutan

Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial kelak tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, melainkan juga instrumen rehabilitasi sosial yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Sinergi Bapas Saumlaki dan Pemkab Kepulauan Aru menandai langkah awal menuju wajah hukum baru yang lebih humanis, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

#bapas saumlaki