April 18, 2026

Bripka Petrus Keliduan Gaungkan “Stop Pungli” di Lorwembun, Warga Diajak Waspada dan Proaktif

Oleh : joko

http://suaraanaknegerinews.com | Lorwembun, Kepulauan Tanimbar – Aksi tegas dan cepat dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Lorwembun, Bripka Petrus Keliduan, Rabu (04/06/25), saat dirinya turun langsung ke jalan menyambangi warga.

Dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Pungli”, ia mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli sebagai bentuk perang terhadap praktik pungutan liar.

“Pungli itu pelanggaran hukum, dan pelakunya bisa dipidana,” tegas Bripka Petrus di tengah aktivitas warga.

Ia menyampaikan ajakan agar masyarakat tak hanya menolak pungli, tapi juga aktif melapor jika menemukan indikasi kecurangan di lapangan.

Sosialisasi ini dilakukan langsung di ruang publik agar pesan bisa sampai secara masif.

Tak hanya soal pungli, Bripka Petrus juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan, serta segera melapor ke Call Center Polres 110 atau nomor pengaduan Kapolres di +62 811 4791110.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kormomolin Iptu Everardus Fasse, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam pencegahan dan pemberantasan pungli hingga ke akar rumput.

“Lewat langkah konkret seperti ini, kami berharap tercipta pelayanan publik yang bersih dan transparan, serta masyarakat yang sadar hukum,” ujar Kapolsek.