April 18, 2026

Solidaritas Warga Adaut: Cabut Kuasa Atas 700 Hektare Tanah Adat, Pengacara Muda Angkat Bicara

 

Oleh : Joko

Penulis : SL

http://suaraanaknegerinews.com | Adaut, 26 Mei 2025 — Di tengah rendahnya wacana pembangunan dan investasi di wilayah selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebuah babak baru dimulai dari Desa Adaut.

Masyarakat desa pesisir ini, dalam pertemuan besar yang sarat makna, secara resmi mencabut kekuasaan atas lahan adat seluas 700 hektare.

Langkah tegas ini bukan sekedar soal dokumen, tapi simbol dari kesadaran hukum, kedaulatan adat, dan kebangkitan martabat masyarakat akar rumput.

Di Balai Desa Ngrimase, warga dari berbagai unsur berkumpul, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga kaum muda.

Mereka satu suara: mencabut kembali surat kuasa atas tanah adat yang sebelumnya telah diberikan, dan menyepakati bahwa kekuasaan baru hanya akan dibuat secara kolektif dan transparan dengan keterlibatan Pemerintah Desa dan tim khusus.

Dalam forum itu, Pemerintah Desa juga memberikan mandat resmi kepada Bapak Lukas Uwuratuw untuk melakukan pendekatan strategi ke pemerintah pusat dan calon investor, demi memastikan suara masyarakat tetap menjadi penentu utama dalam setiap proses.

Di tengah getaran semangat warga, seorang putra daerah yang tak hadir secara fisik namun aktif mendampingi secara hukum dari luar wilayah, menyampaikan apresiasi mendalam: Yohanis Laritmas, SH, MH , seorang pengacara muda asal Adaut yang selama ini dikenal vokal memperjuangkan isu-isu hukum dan keadilan masyarakat adat.

“Saya bangga sebagai anak adat dan pengacara melihat masyarakat Adaut berdiri tegak membela haknya dengan cara terhormat dan sah secara hukum. Pencabutan kekuasaan ini adalah pengambilan kembali kendali atas masa depan. Ini bukan perlawanan,” ujarnya.

Bukan Menolak Pembangunan, Tapi Menuntut Keadilan Prosedural

Yohanis juga menepis anggapan bahwa masyarakat Adaut menolak pembangunan atau status Kecamatan Selaru sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menurutnya, yang sedang diperjuangkan adalah substansi dan legalitas surat kuasa yang sebelumnya tidak sesuai prosedur dan tidak mewakili suara kolektif masyarakat.

“Perjuangan ini bukan soal menolak KEK. Ini soal bagaimana masyarakat menolak proses yang tidak sesuai dengan hukum, baik adat maupun negara. Jika prosedurnya salah, maka keputusannya pun cacat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba membelokkan opini atau meremehkan keputusan seluruh masyarakat Adaut.

“Jika kita tidak menghargai keputusan masyarakat Adaut, sama saja kita tidak menghargai satu negeri ini. Masyarakat Adaut mungkin lemah secara ekonomi, tetapi harkat dan martabat mereka jauh lebih mahal dari emas dan permata,” tutupnya.

Panggilan Bijak untuk Pemda dan DPRD KKT

Di akhir pesannya, pengacara muda ini berharap agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) dan DPRD setempat bisa mengambil sikap bijak dan visioner dalam menyikapi persoalan tanah adat dan konflik kepentingan yang berpotensi muncul di masa depan.

“Jangan biarkan konflik tanah adat menjadi warisan yang kita tinggalkan pada generasi berikutnya. Kita butuh kepemimpinan yang mengayomi, bukan yang menyulut bara,” kata lugas.

Rapat di Balai Desa Ngrimase bukan sekadar forum administrasi. Ia telah menjadi momen kebangkitan, ketika suara rakyat kembali berdaulat atas tanah dan masa di depannya sendiri. Dari Adaut, sebuah pesan kuat menggema: pembangunan tanpa keadilan adalah ilusi, dan tanah adat bukan sekadar lahan—ia adalah nyawa dari sebuah peradaban.