Suara Anak Negeri News

Jembatan Suara Rakyat

Derita Warga Limo: Perjuangan Melawan Sampah dan Ketidakadilan

Oleh Elza Peldi Taher

Pagi hari udara segar mengalir seperti aliran energi, menyuntikkan semangat baru untuk memulai hari. Pagi adalah waktu berharga, ketika kehangatan rumah dan tawa keluarga menjadi melodi yang menyejukkan jiwa.

Tapi itu tak berlaku bagi warga yang tinggal di daerah lingkungan UPN Limo, Depok. Alih-alih menghirup udara segar, mereka menghirup bau busuk yang menyengat, yang berasal dari tumpukan sampah yang menggunung. Bau sampah itu datang dari tempat pembuangan sampah ilegal yang telah ada di lingkungan mereka sejak tahun 2009. Ironisnya tempat pembuangan sampah itu berada berdampingan dengan perumahan.

Pada mulanya bau busuk ini hanya dirasakan oleh warga komplek Panorama dan komplek sekitarnya. Namun kini, baunya sudah menjalar hingga ke Cinere dan puluhan komplek lain. Tak tangung tanggung, sejak beberapa bulan lalu bau busuk itu hijrah ke Pondok Cabe Udik, yang terletak Pamulang, Tangerang Selatan. Setiap pagi bau itu muncul membuat kepala pusing dan perut mual. Warga yang harus keluar rumah harus menyiapkan alat penutup hidung untuk mengurangi bau tak sedap itu.

Pertanyaan yang kerap muncul di benak mereka adalah, “Kapan derita ini akan berakhir?. Kemana mereka harus mengadu memperjuangkan hak mereka sebagai warga negara? Kemana negara berpihak? Kepada mereka yang yang selama ini patuh membayar pajak atau kepada preman preman yang menguasai pembuangan sampah ilegal tersebut ?

Puluhan perumahan dan non perumahan yang dihuni oleh ribuan warga telah membentuk forum yang mereka sebut sebagai forum warga terdampak yang berjuang agar tempat pembuangan sampah ilegal di tanah seluas 4 hektar itu ditutup. Berbagai aksi telah mereka lakukan termasuk melakukan demo ke tempat pembuangan sampah ilegal itu. Tapi perjuangan itu sampai saat ini belum membuahkan hasil. Beberapa kali tempat pembuangan tersebut dijanjikan ditutup. Namun, semua usaha itu seakan sia-sia ketika TPS tetap dibuka, seolah-olah ada tangan-tangan kuat yang melindungi keberadaannya.

Belum lama ini tempat pembuangan sampah itu dinyatakan ditutup setelah ada demo warga.

Tapi setelah itu truk truk pengangkut masih terlihat masuk diam diam membuang sampah, terutama malam hari. Terakhir satuan polisi Pamong Praja telah meminta kepada pengelola sampah ilegal itu untuk ditutup. Permintaan tersebut agak aneh. Mengapa mereka tak langsung menutup saja tempat pembuangan itu karena telah ada sejak belasan tahun lalu.

Salah satu penyebabnya semrawutnya kasus ini adalah tanah yang menjadi lokasi pembuangan tersebut berada dalam sengketa. Kini, kabarnya tanah itu sudah dimenangkan oleh sebuah perusahaan yang juga berkepentingan agar tanah mereka dibebaskan dari TPS liar. Keadaan makin semrawut karena penguasa Limo seolah membiarkan situasi ini berlanjut. Keberadaan tempat pembuangan tersebut juga berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) yang menjadikannya sebagai sumber pendapatan. Masalah menjadi lebih komplek ketika di dalam pembuangan sampah tersebut banyak pamulung yang tinggal. Mereka dijadikan senjata tiap kali ada usaha untuk menutup tempat pembuangan sampah ilegal ini.

*Mengapa Harus Ditutup*

Bagaimanapun pembuangan sampah, apa lagi sampah ilegal tak dapat dibenarkan karena mengancam kesehatan warga. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai bagian dari bangsa ini. Hak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih adalah hak dasar yang harus dipenuhi. Negara, sebagai pelindung hak-hak warganya, seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap pembuangan sampah ilegal ini.

Ada dua alasan mengapa tempat pembuangan sampah ini harus ditutup. Pertama, dari sudut kesehatan. Sampah yang terurai menghasilkan gas berbahaya dan bakteri patogen. Paparan terus-menerus terhadap limbah tersebut dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan, infeksi, dan penyakit saluran pencernaan. Apa lagi bila tempat pembuangan yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sarang penyakit. Vektor seperti tikus dan serangga dapat berkembang biak, membawa penyakit yang dapat menular ke manusia. Karena statusnya yang ilegal, dapat dipastikan pembuangan sampah ilegal ini mencemari tanah dan air. Limbah beracun dapat mencemari sumber air minum, yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Berbagai dampak terhadap itu telah ditemukan.

Alasan kedua, dari sudut hak warga negara. Setiap warga negara berhak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat. Keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal melanggar hak ini dan mengancam kesehatan serta kesejahteraan mereka. Padahal negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari praktik-praktik yang merugikan. Ketidakpedulian terhadap keberadaan pembuangan sampah ilegal menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.

Warga juga berhak untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan mereka. Penutupan tempat pembuangan ini harus melibatkan suara masyarakat agar mereka merasa didengarkan dan diperhatikan.

####

Menutup tempat pembuangan sampah ilegal di Limo bukan hanya tindakan untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan langkah penting dalam menghormati dan melindungi hak-hak warga negara. Dalam upaya membangun masyarakat yang sehat dan berkeadilan, langkah ini sangatlah krusial.

Dalam menghadapi tantangan ini, warga Limo tidak sendiri. Dengan bersatu, mereka bisa terus mengangkat suara melawan ketidakadilan. Mereka bisa menyuarakan harapan dan cita-cita untuk lingkungan yang lebih baik, tidak hanya untuk diri mereka, tetapi juga untuk generasi mendatang. Dengan solidaritas dan perjuangan yang gigih, diharapkan suatu hari nanti, bau busuk yang selama ini menyengat akan tergantikan oleh udara segar yang menyehatkan.