May 10, 2026

Dugaan Rekayasa Mini Kompetisi pada Tender Kementerian Kebudayaan Mencuat ke Permukaan

Laporan Tb Mhd Arief Hendrawan

Padang,Suaraanaknegerinews.com, – Proyek penataan aset budaya Gedung Abdullah Kamil di Jl.Diponegoro No.4 B Kota Padang, Sumatera Barat, yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Sarana dan Prasarana Kebudayaan, kini menjadi perhatian luas. Sejumlah pihak menyoroti adanya dugaan rekayasa dalam pelaksanaan mini kompetisi pada proses tender proyek tersebut.

Dari hasil penelusuran, proyek yang disebut sebagai bagian dari program penataan aset budaya itu telah dilakukan dua kali tayang lelang di sistem pengadaan nasional. Namun dalam kedua tayangan tersebut, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran, menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan agar hanya satu penyedia yang dapat memenuhi syarat teknis.

Lebih lanjut, ditemukan indikasi manipulasi teknis dalam dokumen lelang. Tercatat adanya item pekerjaan dengan judul sama, yakni pembongkaran 1 m³ pasangan batu, namun menggunakan satuan berbeda antara “M3” dan “M2”. Perbedaan ini membuat sistem otomatis menolak penawaran dari penyedia yang tidak menuliskan satuan secara identik, sehingga hanya satu perusahaan yang bisa lolos verifikasi.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penyempitan ruang kompetisi dan bertentangan dengan semangat transparansi pengadaan barang dan jasa.

Melanggar Prinsip Transparansi Pengadaan

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, dugaan rekayasa ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan asas efisiensi, transparansi, serta persaingan sehat.

Jika benar bahwa hanya satu penyedia yang bisa mengikuti proses karena faktor teknis yang “diatur”, maka prinsip persaingan sehat tersebut telah tercederai. Publik menilai hal ini perlu mendapatkan perhatian serius, sebab proyek yang menyangkut pelestarian warisan budaya seharusnya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang bersih dan profesional.

Seruan Audit dan Klarifikasi

Desakan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan klarifikasi resmi pun menguat. Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan diminta segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh proses lelang.

“Proyek kebudayaan harus dijalankan dengan kejujuran dan keterbukaan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang mengikuti isu ini.

Gedung Abdullah Kamil sendiri dikenal sebagai ikon budaya Minangkabau yang memiliki nilai historis tinggi dan menjadi pusat aktivitas lembaga adat di Kota Padang. Oleh karena itu, masyarakat berharap renovasi gedung ini benar-benar dilakukan dengan asas profesional, bukan justru diwarnai praktik yang menodai kepercayaan publik.

Publik Harapkan Keterbukaan

Kalangan pemerhati dan lembaga adat di Sumatera Barat berharap Kementerian Kebudayaan membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan proyek agar masyarakat dapat menilai kebenaran dugaan tersebut. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengawasi jalannya proses audit secara independen.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, maka data bisa dibuka ke publik. Tapi jika ada indikasi permainan, tentu harus ada tindakan hukum,” ujar salah satu aktivis kebudayaan yang enggan disebut namanya.

Kini, publik menunggu langkah tegas pemerintah pusat. Apakah dugaan rekayasa ini akan ditindaklanjuti dengan transparan, atau dibiarkan menjadi isu yang menguap tanpa kejelasan.
Yang pasti, proyek penataan aset budaya Gedung Abdullah Kamil menjadi cermin penting bagi integritas sistem pengadaan di sektor kebudayaan nasional. (Tb Mhd Arief Hendrawan)