AKBP Umar Wijaya, S.I.K, Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan, Bhabinkamtibmas adalah corong terdepan Polri untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya di negeri berjuluk Bumi Duan Lolat.
Jabatan ini diemban oleh orang-orang pilihan dan cerdas (smart). Karena itu, Bhabinkamtibmas diharuskan mengetahui dan menguasai aturan dan hukum.
Pasalnya, Bhabinkamtibmas adalah tempat masyarakat bertanya dan meminta pandangan mengenai hukum, ungkap Kapolres saat menyampaikan arahan dalam kegiatan rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) bulanan Bhabinkamtibmas Polres Kepulauan Tanimbar dan jajaran, di lantai 2 kantor Polres, Selasa (01/08) kemarin.
“Dalam memberikan informasi dan edukasi mengenai aturan dan hukum bagi masyarakat, penjelasan yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas wajib berbasis data.
Terkait itu, koordinasi Bhabinkamtibmas dengan bagian Reskrim Polres guna mengetahui pola gangguan keamanan yang terjadi ataupun pola Waktu kejadian.
Lakukan pemetaan (mapping) terhadap setiap konflik yang terjadi. Maksudnya agar memproteksi sedini mungkin kemungkinan terjadinya konflik sosial “, harap Kapolres.
AKBP Umar Wijaya mengintruksikan kepada para Bhabinkamtibmas agar, merespons dengan cepat setiap laporan dan segera selesaikan setiap permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolres Tanimbar ingatkan para Bhabinkamtibmas untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis pada saat pesta demokrasi tahun 2024 yang akan datang.
Sementara itu, Humas Polres Kepulauan Tanimbar kepada media ini, Rabu (02/08/2023) menerangkan bahwa, tujuan kegiatan Anev tersebut adalah untuk memberikan arahan, semangat dan motivasi kepada para Bhabinkamtibmas agar dapat menentukan langkah dan rencana pelaksanaan tugas. Sasarannya agar setiap permasalahan yang dihadapi personil Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat.
Anes Labobar