Kasus BBM Ilegal di Tanimbar, Tersangka LK Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Oleh: joko
Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Tersangka Pemilik Solar Subsidi Ilegal ke Kejaksaan, Satu Pelaku Masih Buron
Penyidikan dinyatakan lengkap, satu tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanimbar, Sat Polair masih memburu seorang tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang.
http://suaraanaknegerinews.com | Kepulauan Tanimbar – Setelah melalui proses penyidikan yang dinyatakan lengkap, Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menyerahkan tersangka berinisial LK (47) beserta barang bukti berupa puluhan jeriken berisi solar subsidi tanpa dokumen resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (3/9/2025).
Tersangka diserahkan langsung oleh Kanit Gakkum Sat Polairud, Aipda Eliseus Eduas, S.H., bersama sejumlah personel, dan diterima Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, S.H., dengan didampingi penasihat hukum tersangka.
Dari Penggerebekan hingga Penahanan
Kasus ini bermula pada Kamis malam, 29 Mei 2025, ketika tim Sat Polair yang dipimpin Kasat Polairud Ipda Reimal F. Patty melakukan penggerebekan terhadap sebuah kapal nelayan bernama Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang bersandar di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Dari kapal tersebut, polisi menemukan 30 jeriken berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Tersangka LK kemudian diamankan di rumahnya di kawasan Ruko Pasar Ngirmase, Saumlaki, dan ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Namun, seorang tersangka lain berinisial A (37) berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.
Proses Hukum Berlanjut
Kasat Polairud, Ipda Reimal F. Patty, menegaskan bahwa dengan dilimpahkannya tersangka LK ke JPU, maka tugas penyidikan Sat Polair atas kasus ini dinyatakan tuntas. “Sementara untuk tersangka A, kami masih terus melakukan pencarian. DPO telah disebarkan ke sejumlah wilayah di Maluku dan sekitarnya,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk membantu aparat dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka A.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, LK dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengancam pelaku dengan hukuman penjara serta denda dalam jumlah besar.
“Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara,” tegas Ipda Reimal.
Masyarakat Diminta Patuhi Aturan
Selain fokus pada penindakan, penyidik Polairud juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas. Aparat mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha pelayaran, untuk mematuhi aturan hukum terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal,” tutupnya.
#humaspolreskeptanimbar