Kemenag Tanimbar Perkuat Tertib Administrasi Gereja Lewat Sosialisasi STL
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki – Upaya memperkuat tertib administrasi pelayanan keagamaan terus dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Melalui Seksi Urusan Agama Kristen, Kemenag setempat menggelar sosialisasi Surat Tanda Lapor (STL) bagi pendeta dan pelayan khusus se-Kecamatan Tanimbar Selatan di Aula Duan Lolat Kantor Kemenag, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendorong legalitas dan penataan administrasi kelembagaan gereja agar pelayanan keagamaan berjalan tertib, terukur, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Aloysius Paskalis Rumwarin, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa tertib administrasi gereja tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Kerukunan antarumat beragama penting, dan merajut kerukunan itu harus diwujudkan melalui komunikasi yang baik. Hari ini kita membahas surat tanda lapor karena dalam banyak kasus, hal ini sering menjadi persoalan. Komunikasi dan dialog harus terus berjalan dalam merajut kebersamaan,” ujarnya.
STL Hanya Diterbitkan Kanwil Kemenag Provinsi
Dalam sesi materi, Kepala Bidang Bimas Kristen Provinsi Maluku, Stefanus Tia, menjelaskan bahwa Surat Tanda Lapor hanya dapat diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
“STL hanya dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Kabupaten/kota hanya dapat menerbitkan surat keterangan sebagai bagian dari proses pengusulan ke tingkat provinsi,” jelasnya.
Ia menerangkan, terdapat beberapa jenis STL yang disesuaikan dengan struktur kelembagaan gereja, mulai dari aras nasional, sinode, organisasi gereja tingkat daerah, hingga gereja lokal.
Untuk aras gereja nasional, lanjutnya, proses penerbitan dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama RI.

Sinode Wajib Miliki STL
Stefanus menegaskan bahwa seluruh organisasi gereja berbentuk sinode wajib memiliki Surat Tanda Lapor tanpa pengecualian.
“Surat tanda lapor bagi organisasi gereja sinode wajib diusulkan untuk dibuat tanpa terkecuali. Setiap sinode wajib hukumnya memiliki surat tanda lapor,” tegasnya.
Di Provinsi Maluku sendiri, kata dia, saat ini terdapat lima sinode lokal yang telah beroperasi dan terdata dalam pembinaan pemerintah.
Selain sinode, pengurusan STL juga wajib dilakukan bagi organisasi gereja pada tingkat distrik, kelas, musyawarah pelayanan, mukel, daerah, dan struktur kelembagaan lainnya di tingkat provinsi.

Foto Pimpinan Kini Wajib Dicantumkan
Salah satu pembaruan dalam administrasi pengurusan STL dan Surat Keterangan Lapor (SKL) adalah kewajiban pencantuman foto pimpinan organisasi gereja dalam dokumen resmi.
“Dengan adanya foto dalam SKL, tidak dapat lagi diterbitkan surat tanda lapor tanpa foto. Hal ini agar pihak yang bertanggung jawab benar-benar jelas, yakni mereka yang nama dan fotonya tercantum dalam surat tersebut,” terang Stefanus.
Disambut Positif Kalangan Gereja
Sekretaris Gereja Protestan Maluku, Pendeta Mario Lawalata, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini memberikan pemahaman baru bagi gereja terkait pentingnya legalitas administratif dalam pelayanan.
“Melalui penjelasan ini, kami memperoleh pemahaman bahwa setiap pelayanan harus memiliki kejelasan administratif sehingga keberadaan lembaga keagamaan mendapat kepastian dan pengakuan dari pemerintah,” katanya.
Ia menilai sosialisasi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh lembaga keagamaan untuk semakin tertib dalam pengelolaan administrasi organisasi.
“Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk lebih tertib dan disiplin dalam administrasi kelembagaan. Dengan demikian, proses pembinaan dan pengembangan organisasi gereja dapat terus berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Kerukunan Harus Dijaga Lewat Komunikasi
Dalam kesempatan itu, Mario juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi lintas gereja dan lintas agama di Maluku.
“Selama ini koordinasi dan komunikasi antarumat beragama berjalan dengan baik. Ke depan, kerukunan antarumat beragama harus terus dijaga dan diperkuat melalui kerja sama, komunikasi, serta dialog yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan pandangan di tengah jemaat merupakan hal wajar, terlebih di wilayah-wilayah yang komunitasnya masih terlokalisasi dalam kelompok tertentu.
Karena itu, komunikasi antargereja harus terus diperkuat agar keharmonisan tetap terpelihara.
Dihadiri Sejumlah Denominasi Gereja
Sosialisasi tersebut turut dihadiri para pendeta dan pelayan khusus dari berbagai denominasi gereja, antara lain Gereja Bethel Indonesia, Gereja Pantekosta di Indonesia, Gereja Sidang Jemaat Allah, Gereja Kemah Injil Indonesia, Gereja Jalan Suci, serta sejumlah gembala gereja lainnya.
Kegiatan berlangsung dalam suasana kekeluargaan, aman, dan penuh keakraban, ditutup dengan sesi foto bersama serta ramah tamah antarpeserta.(rls:jk)