Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan: Sawah LP2B Mutlak Tak Boleh Dialihfungsikan
Oleh : joko
Tegas untuk Kepala Daerah dalam Orientasi IPDN 2025
http://suaraanaknegerinews.com | Sumedang, 25 Juni 2025 —
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah terkait pelarangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal ini ditegaskannya saat memberikan materi dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II Tahun 2025 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat.
“Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Yang boleh diberi izin hanya lahan non-LP2B. Saya tekankan ini karena banyak kasus hilangnya sawah akibat rekomendasi yang tidak tepat,” ujar Menteri Nusron di hadapan 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta orientasi.
Pentingnya Pengaturan Lahan untuk Masa Depan Pangan
Nusron Wahid menggarisbawahi pentingnya perlindungan LP2B dalam konteks kebutuhan nasional akan swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah terjangkau. Ia menyebutkan bahwa banyak konflik penggunaan lahan terjadi akibat tidak adanya pengaturan yang ketat.
“Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi perumahan, kita kehilangan lahan produktif. Akibatnya, mimpi swasembada pangan gagal total,” tegasnya.
LP2B: Benteng Ketahanan Pangan Nasional
Sebagai bentuk proteksi, pemerintah telah mengembangkan sistem LP2B untuk menjamin sawah-sawah produktif tetap digunakan untuk pertanian secara permanen. Bila ada rencana konversi LP2B, maka wajib diganti dengan lahan yang setara kualitas dan produktivitasnya.
Penetapan LP2B sendiri berada di tangan pemerintah daerah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), ditargetkan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) dapat dikunci sebagai LP2B.
Pesan untuk Kepala Daerah: Jaga Amanah Tata Ruang
Menteri Nusron menyerukan agar para bupati dan wali kota tidak menganggap remeh tanggung jawab mereka dalam menjaga keseimbangan tata ruang. Menurutnya, keputusan alih fungsi lahan tidak boleh diambil atas dasar tekanan investasi semata.
“Tugas kepala daerah bukan hanya melayani investasi, tapi juga menjaga masa depan pangan rakyat. Jangan sampai karena ingin cepat membangun, kita kehilangan hal-hal yang tak tergantikan,” tambahnya.
Hadir dalam Orientasi IPDN 2025
Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut adalah: Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Yuniar Hikmat Ginanjar, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan Suntana, Wakil Menteri Perhubungan, sebagai narasumber tambahan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman kepala daerah dalam menjalankan peran strategis, terutama dalam perencanaan wilayah yang berkelanjutan dan berdampak luas terhadap kepentingan nasional.
Menuju Tata Ruang yang Maju dan Berkelanjutan
Komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian mencerminkan visi Melayani, Profesional, Terpercaya serta mengarah pada pelayanan tata ruang dan pertanahan kelas dunia.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui: 🌐 atrbpn.go.id
📱 WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
📸 Instagram: @kementerian.atrbpn
🎥 YouTube: Kementerian ATR/BPN
#kantahkabkeptanimbar