Menuju Buruh Sejahtera: SBSI Bahas Verifikasi Anggota, Aksi Damai, dan Perlindungan Sosial
Oleh : Johanis Kopong
SBSI Mantapkan Struktur dan Arah Gerakan Buruh: KTA, BPJS, dan Aksi Damai Diutamakan
http://suaraanaknegerinews.com : Ambon, 3 Juli 2025 – Dalam rapat koordinasi Virtual yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, jajaran pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) wilayah menyepakati sejumlah langkah strategis guna memperkuat organisasi, meningkatkan perlindungan bagi anggota, serta menegaskan sikap atas berbagai isu ketenagakerjaan dan kesejahteraan rakyat.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Wilayah KSBSI Provinsi Maluku, Dimas Luanmase menekankan pentingnya verifikasi keanggotaan, kesiapan administratif DPC, pemenuhan iuran rutin, dan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan: Wajib Lapor ke Disnaker
Salah satu fokus utama dalam rapat adalah verifikasi keanggotaan SBSI. Seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di setiap kabupaten/kota diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan database keanggotaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dengan tembusan kepada Koordinator Wilayah (Korwil).
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keabsahan struktur organisasi sekaligus memperkuat posisi hukum SBSI sebagai mitra dalam dialog sosial ketenagakerjaan.
“DPC yang belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) agar segera memprosesnya, karena itu menjadi identitas resmi dalam struktur organisasi,” tegas Dimas.
Kunjungan Korwil: Hanya untuk DPC yang Siap Administrasi
Dalam waktu dekat, Korwil SBSI akan menjadwalkan kunjungan kerja ke sejumlah DPC. Namun demikian, kunjungan hanya akan dilakukan kepada DPC yang telah memenuhi syarat administratif dan melaporkan kesiapan mereka kepada Korwil.
Kunjungan ini diharapkan dapat mendorong koordinasi yang lebih solid antara pusat dan daerah, serta mempercepat konsolidasi internal.
Iuran Rp20.000 per Bulan: Dukungan Nyata untuk Operasional Organisasi
Rapat juga menegaskan kembali pentingnya ketaatan membayar iuran anggota sebesar Rp20.000 per bulan. Dana ini digunakan untuk menopang operasional organisasi di tingkat wilayah maupun cabang.
“Iuran adalah bentuk komitmen dan solidaritas kita. Tanpa iuran, pergerakan akan lumpuh,” ujar salah satu pengurus yang hadir.
Perlindungan BPJS: Hak Setiap Pengurus dan Anggota
SBSI menyepakati bahwa setiap pengurus di semua tingkatan wajib memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebagai langkah nyata proteksi sosial terhadap anggota dan keluarganya. Ini juga menjadi syarat dalam pembinaan organisasi yang berpihak pada kesejahteraan buruh.
Rencana Aksi Damai: Menuntut Keadilan dan Stabilitas
SBSI juga tengah mempersiapkan aksi damai yang akan diarahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD setempat. Aksi ini akan disertai dengan pernyataan sikap resmi yang berisi tiga tuntutan utama:
- Penegasan Penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi sektor usaha menengah ke atas.
- Perlindungan dan pemerataan akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi seluruh masyarakat yang berhak.
- Penekanan terhadap pemerintah untuk menstabilkan harga bahan pokok demi menjaga daya beli rakyat.
Penutup: Konsolidasi Adalah Kunci
Di akhir rapat, Sekwil menyampaikan apresiasi atas semangat seluruh pengurus dan mengajak untuk terus memperkuat sinergi antarwilayah. Keberhasilan SBSI ditentukan oleh kedisiplinan, kekompakan, dan keberpihakan nyata kepada buruh dan rakyat kecil.
“Kita bergerak bukan untuk popularitas, tetapi untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang selama ini terpinggirkan. Mari kita teguhkan barisan.” Tutupnya.