Oleh Herry Tjajono
–
Kita sering melewatkan sebuah kesadaran esensial sebagai warga bangsa: dalam kehidupan bernegara, tidak semua kebenaran lahir dari debat atau adu dalil hukum. Ada kebenaran yang justru harus lahir dari ketegasan negara—dari keberanian menutup pintu bagi tudingan liar yang sudah terlalu lama dibiarkan hidup dan berkeliaran.
Ketika UGM menegaskan Jokowi sebagai alumni sah, bahkan sebagai salah satu kebanggaannya, dan ketika Bareskrim meresmikan keabsahan ijazah tersebut, maka sesungguhnya negara sudah memiliki fondasi paling kokoh untuk bertindak: melindungi kebenaran dari upaya perusakan yang disengaja.

Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya. Negara seolah berdiri di kejauhan, membiarkan patologi sosial itu berkeliaran seperti pusaran angin panas yang dibiarkan menerpa ke segala arah. Tudingan yang seharusnya mati sejak fakta ditegakkan malah hidup, menjalar, dan membentuk ruang gelap tempat logika publik meraba-raba, bahkan tersesat.
Negara seharusnya memiliki kewajiban sebagai penjaga ruang publik. Ketika kewajiban itu tidak dijalankan secara baik dan proporsional, ruang publik menjadi bising, mudah tersulut, dan semakin sulit dibedakan antara kritik, opini, dan fitnah.
Negara memang tidak seharusnya membungkam kritik, sebab kritik adalah oksigen demokrasi. Namun negara wajib menutup saluran bagi informasi yang secara sadar dibuat untuk merusak—terutama ketika dampaknya bukan hanya menyerang figur, tetapi juga menodai proses demokrasi itu sendiri. Pada tahap ini, intervensi negara bukanlah tindakan otoritarianisme, melainkan kurasi moral demi memastikan demokrasi tetap sehat.
Kini, patologi sosial, moral, dan demokrasi itu bukan lagi urusan Jokowi sebagai pribadi. Ini telah menjadi ujian negara: apakah ia sanggup menjaga marwah kepemimpinan seorang mantan presiden yang berjasa dan pernah ia lantik sendiri? Ataukah negara akan tetap diam, meskipun diamnya itu justru melukai martabat institusi yang seharusnya ia tegakkan?
Kita boleh berbeda pandangan politik, kita boleh tidak sepakat dalam banyak hal, tetapi ketika tudingan liar dibiarkan menggantikan fakta, itu bukan lagi dinamika demokrasi—itu kerusakan moral publik. Sebuah bangsa tidak runtuh oleh kritik, tetapi oleh kebiasaannya membiarkan keliaran dan kebrutalan berpendapat tampil sebagai kebenaran alternatif.
Sudah saatnya negara berhenti membisu, sebab nama baik seorang mantan presiden bukan sekadar nama seorang manusia, melainkan refleksi dari kualitas sebuah republik.
Sedikit angin sejuk berhembus dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang menilai pentingnya menempatkan persoalan ijazah tersebut dalam kerangka akademik yang objektif, bukan sebagai bahan bakar politik. “Penjelasan UGM harus dilihat sebagai langkah menjaga kredibilitas akademik. Kita tidak boleh membiarkan spekulasi liar merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” ujar Hetifah.
Komisi X DPR RI secara tegas meminta seluruh elemen masyarakat menjadikan klarifikasi resmi UGM sebagai rujukan utama, sekaligus menghentikan spekulasi liar yang terus berkembang di ruang publik. Untuk sikap ini, saya memberikan hormat dan apresiasi kepada DPR.
Pertanyaannya: di mana dan ke mana suara serta sikap dari anasir negara lainnya?
Menegakkan kebenaran dalam konteks ini bukanlah pilihan moral. Itu adalah tugas negara. Tak lebih, tak kurang. Sebagaimana seharusnya.