May 17, 2026

Nikson Lartutul Tanggapi Dakwaan Jaksa dalam Kasus Chintya

IMG-20260328-WA0101

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, 28 Maret 2026 – Praktisi hukum, Nikson Lartutul, memberikan tanggapan terkait penanganan perkara yang menjerat terdakwa Chintya Lavenia Pondaag alias Tya, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam surat dakwaan Nomor PDM-13/Q.1.13/Eoh.2/02/2026 tertanggal 4 Februari 2026, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan dalam aktivitasnya sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam “Charistam Mega Mandiri”.

Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa diduga menyebabkan kerugian koperasi sekitar Rp4,1 juta akibat tidak disetorkannya hasil penagihan serta tidak disalurkannya dana pinjaman kepada sejumlah nasabah.

Menanggapi hal tersebut, Nikson menjelaskan bahwa tim penasihat hukum mulai terlibat saat proses perkara telah berjalan di tahap penyidikan.

“Perkara ibu Chintia ini mulai ditangani di tingkat penyidikan, mestinya setiap orang yang dipanggil oleh penyidik, baik saksi maupun terlapor, wajib didampingi,” ujarnya.

Ia menyebut, keterlibatan tim penasihat hukum terjadi saat perkara mendekati tahap II, dengan fokus pada pemenuhan aspek formil dalam proses hukum.

“Kami dihubungi untuk terlibat dalam penanganan kasus ini sudah menjelang tahap II, sehingga peran kami dalam hal mendampingi untuk formilnya penyidikan,” katanya.

Menurutnya, proses hukum perkara tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025 dan memungkinkan adanya penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Ruang restorative justice itu memang ada, tergantung dari tingkat penyidik, dan prosesnya sudah berjalan sejak tahun 2025,” jelasnya.

Nikson menambahkan, pendampingan dilakukan sejak terdakwa berstatus sebagai tersangka hingga berlanjut ke tahap II.

“Pendampingan itu kami lakukan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan berlanjut sampai dengan tahap II,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan banding, harus didasarkan pada pemberian kuasa dari klien.

“Kalau ada sikap untuk menyatakan banding, harus dikoordinasikan kepada kami dan mesti ada kuasa baru. Kami tidak bisa serta merta menyatakan tanpa kuasa,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa dalam perkara perdata terdapat batas waktu 14 hari masa pikir-pikir setelah putusan pengadilan.

“Dalam 14 hari masa pikir-pikir itu, kalau kami tidak dikuasakan, kami tidak bisa bertindak,” pungkasnya.(rls:jk)