April 18, 2026

Nusron Wahid: Wakaf Aman, Umat Nyaman – Begini Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Oleh : joko

http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid , menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf .

Pendaftaran tanah wakaf sangat penting untuk memastikan status hukumnya jelas dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh umat. Proses ini bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat.

Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Formulir permintaan,
  • Identitas diri,
  • Bukti kepemilikan tanah,
  • Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016 , seluruh proses permohonan pendaftaran tanah wakaf tidak dikenakan biaya . Wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran pertama kali.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial. Nusron Wahid menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan prioritas Kementerian ATR/BPN untuk mendukung kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia.

Para nadzir diimbau segera mendaftarkan tanah wakaf di bawah pengelolaannya agar memperoleh sertipikat resmi dan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Dengan sertipikat, risiko perlindungan atau perlindungan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan wakaf yang diikrarkan.

Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan berbagai terobosan untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan , peningkatan pelayanan , hingga penyediaan informasi baik melalui Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakaf semakin meningkat demi kemaslahatan umat secara berkelanjutan.