Oleh : Dafril, Tuanku Bandaro, M. Pd. I
Mahasiswa Program Doktoral Studi Islam UM Sumatera Barat dan Kepala MAN Kota Sawahlunto
Artikel ini menganalisis peran laki-laki dalam masyarakat Islam pada tiga ranah utama: kepemimpinan keluarga (qiwāmah), peran suami, dan kewajiban sebagai ayah. Menggunakan pendekatan tekstual (al-Qur’an dan hadits), kajian tafsir klasik dan kontemporer dari ulama Timur, serta hasil penelitian sosial dan teori masculinities dari kajian Barat, tulisan ini menantang pembacaan monolitik tentang “kepemimpinan laki-laki” dan menawarkan model normatif yang berakar pada prinsip keadilan, tanggung jawab ekonomi-emosional, dan keterlibatan ayah yang aktif. Pernyataan-pernyataan kunci didukung oleh literatur tafsir, studi gender Islam, kajian sejarah hukum keluarga Islam, dan penelitian empiris tentang keterlibatan ayah.
Peran laki-laki dalam masyarakat Islam sering diringkas oleh istilah qiwāmah—yang bermula dari ayat terkenal Surat An-Nisā’ (4:34). Namun pembacaan dan aplikasi qiwāmah berbeda-beda sepanjang sejarah: dari penafsiran normatif yang menegaskan otoritas laki-laki sampai pembacaan kontekstual yang menekankan tanggung jawab protektif dan kewajiban material. Perbedaan tafsiran ini menimbulkan konsekuensi praktis bagi struktur keluarga, kebijakan sosial, dan kesejahteraan perempuan dan anak. Untuk itu perlu analisis silang antara nash, tradisi interpretatif Timur (klasik dan kontemporer muslim), serta kontribusi kajian Barat tentang masculinities dan penelitian empiris tentang peran ayah. (Tafsiran klasik dan modern tentang 4:34; tafsir Ibn Kathir; kajian feminis Amina Wadud; studi Kecia Ali; kajian Khaled Abou El-Fadl).
1. Basis Tekstual: Qiwāmah dan Prinsip Tanggung Jawab
Secara tekstual, Al-Qur’an menyatakan bahwa laki-laki adalah qawwāmūn atas perempuan karena tanggung jawab mereka memberi nafkah dan peran pemeliharaan (4:34). Banyak mufassir klasik menafsirkan ini sebagai wewenang struktural sebuah dasar bagi kepemimpinan rumah tangga—tetapi juga menekankan kewajiban suami untuk menafkahi, melindungi, dan memelihara keluarga. Pembacaan tradisional sering menekankan hierarki fungsional, sementara pembacaan kontekstual melihat ayat ini sebagai delegasi tanggung jawab yang bersyarat pada kinerja dan keadilan. Interpretasi alternatif menyorot bahwa kata-kata seperti qawwāmūn merujuk pada tanggung jawab administratif dan pemeliharaan, bukan dominasi absolut.
Analisis: Memahami qiwāmah hanya sebagai legitimasi otoritas tanpa menguji batasan tanggung jawabnya berisiko menormalisasi praktik yang berpotensi merugikan perempuan. Oleh karena itu hermeneutika maqāṣidīyah (tujuan syariah) dan prinsip keadilan harus menjadi lensa utama dalam aplikasinya.
2. Perspektif Ulama Timur dan Kontemporer Muslim
Ulama klasik (mis. Ibn Kathīr, al-Tabarī) lebih cenderung menegaskan peran laki-laki sebagai pemimpin keluarga berdasarkan struktur sosial abad awal Islam. Namun di era kontemporer, muncul pembacaan ulang oleh para sarjana Muslim yang menitikberatkan pada konteks historis dan nilai-nilai Qur’ani tentang keadilan. Amina Wadud dan ulama feminis lainnya menolak pembacaan yang menempatkan perempuan pada status subordinat, mengusulkan pembacaan yang memprioritaskan prinsip kesetaraan spiritual dan keadilan sosial. Khaled Abou El-Fadl dan peneliti kontemporer lain menekankan perlunya membaca nash dengan sensitivitas kontekstual, sehingga elemen qiwāmah dilihat sebagai fungsi tanggung jawab bukan pengekangan mutlak. Studi gerakan pembaharuan keluarga Islam (mis. Musawah) juga menyoroti bagaimana interpretasi hukum keluarga berkembang dan direformasi demi keadilan gender.
Analisis: Perdebatan Timur internal (antara tafsir tradisional dan progresif) menunjukkan bahwa teks agama menyediakan ruang hermeneutik yang cukup untuk membangun model kepemimpinan laki-laki yang etis, akuntabel, dan bertanggung jawab.
3. Perspektif Barat: Masculinities dan Studi Keluarga
Kajian Inggris-Amerika tentang masculinities menolak gagasan adanya satu cara “alami” menjadi laki-laki. Studi terbaru menunjukkan adanya pluralitas maskulinitas termasuk bentuk hegemonik yang menekan ekspresi emosional dan pola tanggung jawab tradisional yang memengaruhi praktik keluarga Muslim modern. Artikel-artikel mutakhir mengemukakan konsep hegemonic Islamic masculinities yang mengkombinasikan tekanan lokal dan global terhadap peran laki-laki. Di sisi penelitian keluarga, literatur tentang father involvement menegaskan bahwa keterlibatan ayah (bukan sekadar penyedia nafkah) berhubungan positif dengan perkembangan psikologis dan sosial anak. Studi kontemporer menunjukkan transisi peran ayah ke arah keterlibatan emosional dan pengasuhan aktif di banyak konteks modern.
Analisis: Integrasi temuan ini ke dalam wacana Islam menuntut bahwa narasi kepemimpinan laki-laki direkonstruksi: dari otoritas semata menjadi kepemimpinan yang melibatkan tanggung jawab ekonomis, moral, dan emosional.
4. Dampak Praktis: Keluarga, Perempuan, dan Anak
Pembacaan qiwāmah yang sempit (otoritarian) cenderung menghasilkan pembatasan partisipasi perempuan dalam ruang publik dan ekonomi, yang berdampak pada kesejahteraan keluarga secara keseluruhan. Data sosial-komparatif menunjukkan korelasi antara kebijakan keluarga yang setara gender dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga. Sebaliknya, model kepemimpinan keluarga yang menekankan kerja sama, pembagian tugas, dan keterlibatan ayah dalam pengasuhan berimplikasi positif terhadap perkembangan anak dan stabilitas rumah tangga. (Referensi: studi Pew pada pandangan masyarakat Muslim; literatur keterlibatan ayah).
5. Menantang Narasi Baku: Proposal Normatif dan Novelti Argumentasi
Berdasarkan sintesis teks dan kajian empiris, saya mengusulkan kerangka normatif tiga pilar untuk peran laki-laki muslim kontemporer:
1. Kepemimpinan sebagai Pelayanan (Leadership as Service): Qiwāmah dibaca ulang sebagai mandat pelayanan memelihara, menafkahi, melindungi yang harus akuntabel dan tunduk pada prinsip keadilan syariah. (Mengadopsi interpretasi kontekstual kontemporer).
2. Kewajiban Ekonomi-Emosional Ganda: Selain menjadi penyedia ekonomi, laki-laki mesti aktif dalam pekerjaan domestik dan pengasuhan emosional; ini sesuai dengan temuan studi father involvement dan teori masculinities yang menyorot manfaat keterlibatan ayah.
3. Pembagian Kekuasaan Berbasis Kinerja dan Keadilan: Otoritas tidak otomatis; ia bersifat delegatif dan bersyarat berdampak jika suami menjalankan tanggung jawabnya secara etis; bila tidak, prinsip keadilan menuntut koreksi sosial dan hukum (prinsip maqāṣid al-sharīʿah).
Novelti argumentasi: Argumen ini menantang dua ekstrem (a) otoritarian tradisional yang memberi hak tanpa pertanggungjawaban; dan (b) pembacaan yang sepenuhnya menolak spesifik peran gender historis—dengan menawarkan jalan tengah berbasis teks, etika, dan data sosial kontemporer.
6. Rekomendasi Kebijakan dan Praktik Pendidikan
1. Kurikulum Pendidikan Keluarga di Madrasah / Pesantren: Masukkan modul kepemimpinan etis, keterampilan parenting, dan literasi gender yang berbasis teks dan sosiologi.
2. Program Pelibatan Ayah (Fatherhood Programs): Kampanye dan pelatihan yang mendorong keterlibatan emosional dan pengasuhan aktif.
3. Reformasi Hukum Keluarga Pro-Keadilan: Mendorong reinterpretasi hukum keluarga yang memperkuat tanggung jawab dan perlindungan hak perempuan dan anak, mengadopsi praktik terbaik dari komunitas Muslim progresif.
4. Dialog Ulama-Ilmuwan: Fasilitasi forum antara mufassir klasik, sarjana Islam kontemporer, dan peneliti gender untuk menghasilkan fatwa dan pedoman yang responsif terhadap tantangan modern.
Kesimpulan
Peran laki-laki sebagai pemimpin, suami, dan ayah dalam masyarakat Islam tidak dapat dibaca secara tunggal. Teks Qur’ani memberi kerangka tanggung jawab (qiwāmah) tetapi tradisi interpretatif dan realitas sosial menuntut interpretasi yang adil, akuntabel, dan kontekstual. Menggabungkan wawasan ulama Timur kontemporer dan studi Barat tentang masculinities serta data empiris tentang peran ayah memungkinkan pengembangan model kepemimpinan keluarga yang etis, produktif, dan pro-keadilan. Transformasi bukan pengingkaran adalah kunci: mempertahankan nilai agama sambil merespon tuntutan kesejahteraan keluarga modern.
Referensi Pilihan (dipilih untuk pernyataan kunci)
Tafsir dan penjelasan ayat An-Nisā’ 4:34 (tafsir klasik dan ringkasan online).
Amina Wadud, kajian feminis dan pendekatan hermeneutik terhadap Q.4:34 (studi dan artikel akademik).
Khaled M. Abou El-Fadl, kajian tentang makna qiwāmah dan implikasinya.
Kecia Ali, Marriage and Slavery in Early Islam konteks sejarah hukum keluarga.
Musawah dan laporan pembaruan hukum keluarga Islam; pandangan feminis kontemporer.
Literatur akademik tentang masculinities dan hegemonic Islamic masculinities.
Penelitian kontemporer tentang father involvement dan pengaruhnya terhadap anak.
Laporan dan data survei sosial tentang pandangan Muslim terhadap gender dan pekerjaan (Pew Research).
Jika Bapak Dafril ingin, saya bisa:
1. Memperluas artikel ini menjadi esai panjang (~3000–5000 kata) dengan footnote lengkap dan kutipan teks Arab serta terjemahan ayat dan hadits; atau
2. Menyusun versi ringkas presentasi slide untuk seminar madrasah; atau
3. Menyertakan studi kasus empiris (mis. wawancara ayah/keluarga di Sumatera Barat) pilih saja, dan saya akan langsung siapkan.