Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
Oleh: joko
Perang Melawan Judi Online: Polri Ungkap Jaringan Lintas Negara, Tangkap 3 Tersangka, Tiga Website Judi Online Runtuh: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77 Dibongkar Polri
Polri Perkuat Perang Melawan Judi Online
http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional hingga internasional, yang beroperasi melalui tiga situs besar: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening, membekukan 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar, serta menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengendali transaksi.
Hasil Kolaborasi Lintas Lembaga
Konferensi pers digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Hadir sejumlah pejabat lintas sektor, di antaranya Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Kemenko Polhukam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.
Brigjen Pol Himawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan perjudian online.
“Kami menindaklanjuti laporan analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online tersebut. Langkah ini adalah bukti nyata kolaborasi pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Himawan.
Ratusan Kasus Judi Online Terbongkar
Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah itu, sekitar 200 pelaku adalah pemain, sementara sisanya merupakan penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.
Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan mengendalikan transaksi deposit dan penarikan pada situs judi online.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, perangkat elektronik, hingga dokumen perbankan. Seorang tersangka lain berinisial AL masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
PPATK: Transaksi Judi Online Capai Triliunan Rupiah
Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi ilegal, termasuk penggunaan rekening pinjaman dan jual-beli rekening bank.
“Hasil analisis kami menunjukkan nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sedangkan pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Angka ini menunjukkan adanya efek nyata dari kolaborasi pemberantasan,” kata Danang.
Kominfo: 6,9 Juta Konten Judi Online Diblokir
Dari sisi pengawasan digital, Kemenkominfo mencatat sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, sebanyak 2,5 juta konten judi online berhasil diblokir. Total sejak 2017, ada lebih dari 6,9 juta konten yang ditangani.
“Angka ini mencerminkan betapa masifnya praktik judi online di ruang digital. Penanganannya butuh kerja sama seluruh pihak,” ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Sofyan Kurniawan.
Pemerintah Tegaskan Judi Online Musuh Bersama
Kemenko Polhukam melalui Asisten Deputi Syaiful Garyadi menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi perhatian penuh Presiden Prabowo. Pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan berbagai stakeholder.
“Judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan komitmen pemerintah dan Polri dalam melindungi moral bangsa sekaligus menjaga stabilitas negara,” tegas Syaiful.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
# humaspolreskeptanimbar