RD Ponsianus Ongirwalu Tegaskan Komitmen Pelayanan Umat Lewat Sidang Anulasi Perkawinan Katolik di Kepulauan Tanimbar
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, 9 Juni 2025 – Vicaris Episcopal Kevikepan Kepulauan Tanimbar-Maluku Barat Daya, RD Ponsianus Ongirwalu menegaskan pentingnya sinergi antara Gereja Katolik dan Pemerintah Daerah dalam melayani kebutuhan rohani umat, khususnya terkait masalah sakramen perkawinan.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Anulasi Perkawinan Katolik yang berlangsung di Gedung Natar Kaumpu, Komplex Misi Keuskupan Amboina, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Senin (9/6/25).
Dalam sambutannya di hadapan para pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tim Hakim Gereja Katolik Keuskupan Amboina yang dipimpin RD Paul Kalkoy, serta peserta sidang anulasi, RD Ponsianus mengajak semua pihak untuk melihat proses anulasi ini bukan sekadar urusan hukum gerejawi, melainkan sebagai wujud nyata kepedulian Gereja terhadap kesejahteraan umat dan keluarga Katolik.
“Sidang anulasi perkawinan ini adalah bagian dari pelayanan kasih Gereja demi pemulihan batin dan pertumbuhan spiritual umat yang tengah bergumul dalam kehidupan perkawinannya,” ungkap RD Ponsianus dengan penuh harap.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama erat antara Pemerintah Daerah dan Keuskupan Amboina menunjukkan kepedulian bersama dalam menyelesaikan persoalan umat secara damai, terstruktur, dan bermartabat.
Lebih jauh dijelaskan, proses anulasi—dikenal juga sebagai deklarasi nulitas—adalah mekanisme hukum Gereja Katolik yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut hukum kanon.
Dalam tradisi Katolik, perkawinan dianggap sakramen yang tidak dapat dibatalkan. Namun jika terbukti tidak terpenuhinya syarat-syarat pokok, seperti kematangan emosional dan intelektual, kebebasan dari paksaan, keterbukaan terhadap kehidupan anak, serta komitmen seumur hidup, maka tribunal keuskupan dapat menyatakan perkawinan tersebut tidak sah.
“Ini bukan perceraian seperti dalam hukum sipil,” jelas RD Ponsianus, “tetapi penentuan status sakramental suatu perkawinan di mata Gereja, agar umat yang bersangkutan dapat menemukan jalan baru dalam panggilan hidupnya dengan berkat dan restu Gereja.”
Dalam kesempatan ini, RD Ponsianus juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati Kepulauan Tanimbar dan jajaran pemerintah daerah atas dukungan yang memungkinkan kegiatan pastoral ini berlangsung lancar.
Dirinya berharap kolaborasi ini menjadi contoh sinergi positif dalam pelayanan umat di berbagai bidang lainnya.
“Atas nama Uskup Diosesan Amboina, Yang Mulia Mgr. Seno Ngutra, saya mengapresiasi inisiatif ini sebagai bukti nyata bahwa Gereja dan pemerintah dapat berjalan bersama demi kebaikan umat,” ujar RD Ponsianus menutup sambutannya.
Kegiatan pelayanan terpadu ini diharapkan memberi dampak langsung bagi para pasangan yang tengah mencari kejelasan status perkawinan mereka, sekaligus membuka jalan bagi pemulihan rohani dan kehidupan spiritual yang lebih sehat.