Suara Anak Negeri News

Jembatan Suara Rakyat

Rektor UNCRI Jadi Narasumber Nasional Bahas Implementasi KUHP Baru dan Konsep Living Law

Laporan: Tim Media Center UNCRI

Manokwari, 13 November 2025 — Rektor Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari, Prof. Dr. Roberth Kurniawan Ruslak Hammar, S.H., M.Hum., M.M., CLA, tampil sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan nasional bertajuk “Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pengaturan Living Law dalam KUHP Baru” yang diselenggarakan secara hybrid oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri, Kamis (13/11/2025).

Foto bersama Narasumber dan Peserta

Kegiatan yang berlangsung di Aula Arfak Polda Papua Barat ini diikuti secara luring dan daring melalui platform Zoom, menghadirkan Kepala Bagian Luhkum Divkum Polri, Kombes Pol. Moh. Rois, S.I.K., M.H, sebagai narasumber Polri, serta peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa berbagai perguruan tinggi termasuk UNCRI, advokat, dan jajaran kepolisian dari Polda serta seluruh Polres di wilayah Papua Barat.

Dalam kegiatan yang berlangsung dinamis ini, sesi tanya jawab dibuka setelah pemaparan materi oleh para narasumber. Peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring, aktif mengajukan pertanyaan seputar penerapan KUHP baru yang menandai transformasi besar sistem hukum pidana nasional, terutama terkait pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

Dalam pemaparannya, Rektor UNCRI menekankan pentingnya memahami living law sebagai bagian dari karakter hukum nasional yang berakar pada nilai budaya, moral, dan sosial masyarakat Indonesia. Ia juga menyoroti konteks Papua Barat sebagai contoh nyata bagaimana hukum adat dan peraturan daerah berperan dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.

> “Dalam konteks Papua dan Papua Barat, penerapan living law bisa dilihat dari adanya peraturan daerah khusus yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana dengan ancaman di bawah lima tahun melalui mekanisme adat. Secara teori hal ini sangat ideal, tetapi dalam praktiknya sering kali muncul tantangan dalam penerapan dan keseragaman penegakan hukum,” ujar Prof. Roberth.

Lebih lanjut, Rektor UNCRI menjelaskan bahwa pemahaman terhadap living law tidak boleh hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi perlu diterapkan dalam praktik penegakan hukum yang berkeadilan dan kontekstual dengan kondisi sosial budaya lokal.

Sebagai tambahan informasi, KUHP baru ini akan mulai berlaku pada pukul 00.01 WIT, tanggal 2 Januari 2026 mendatang, menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari satu abad.

Melalui kegiatan ini, Bidkum Polda Papua Barat bersama jajaran kepolisian di tingkat Polres memperkuat kolaborasi dengan kalangan akademisi untuk memperluas pemahaman publik terhadap KUHP baru. Keikutsertaan UNCRI dalam forum nasional ini menegaskan peran aktif perguruan tinggi dalam membangun wacana hukum nasional yang berkarakter Indonesia, serta mendorong lahirnya pendekatan hukum yang humanis dan berbasis nilai-nilai lokal.