April 17, 2026

SBSI Maluku Galang Aksi Solidaritas Menjelang 80 Tahun Kemerdekaan

Oleh : joko

Solidaritas Tanpa Batas: SBSI Maluku Galang Aksi untuk Kesejahteraan Buruh, Desak Perda Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan, Minta PHK Sepihak Dihentikan dan Harga Beras Distabilkan.

Menjelang 80 tahun kemerdekaan, SBSI Maluku tegaskan 9 poin tuntutan demi kesejahteraan bersama, dari Ambon hingga Bula, serikat buruh suarakan aspirasi untuk masa depan pekerja dan rakyat Maluku.

http://suaraanaknegerinews.com | Ambon, 14 Agustus 2025 — Menjelang peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Maluku menggelar aksi solidaritas yang menyuarakan sembilan tuntutan utama demi kesejahteraan rakyat.

Aksi ini berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Maluku, dipimpin langsung oleh Ketua Wilayah SBSI Maluku, Dimas Luanmase, dan orator utama, Bung Alon.

Di hadapan perwakilan legislatif, Luanmase menyampaikan bahwa perjuangan ini bukan sekadar untuk buruh, tetapi untuk seluruh lapisan masyarakat Maluku. “Solidaritas tanpa batas adalah kunci Indonesia sejahtera,” tegasnya.

Sembilan Poin Tuntutan Rakyat Maluku

Dalam orasi ilmiah yang dibawakan oleh sepuluh pengurus SBSI Maluku, sembilan tuntutan utama yang diusung meliputi:

  1. Hentikan PHK Sepihak
    Meminta penerapan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja yang melarang pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur dan kompensasi yang layak.
  2. Stabilisasi Harga Beras
    Mengingat beras sebagai bahan pokok utama, stabilitas harga menjadi bagian penting dari perlindungan ekonomi rakyat.
  3. Pemerataan Jaminan Sosial
    Menuntut agar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh masyarakat, termasuk pekerja informal.
  4. Pemerataan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025
    Sesuai SK Gubernur Maluku, agar seluruh pekerja di provinsi ini menerima upah layak tanpa diskriminasi sektor atau daerah.
  5. Hentikan Aktivitas Nelayan Luar di Perairan Maluku
    Memberdayakan nelayan asli Maluku untuk menjaga kedaulatan laut dan kesejahteraan komunitas pesisir.
  6. Maksimalkan Layanan Kesehatan
    Menjamin akses jaminan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.
  7. Perda Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)
    Mendesak lahirnya peraturan daerah untuk melindungi PRT secara hukum dan sosial.
  8. Perlindungan bagi Driver Online dan Offline
    Memperluas perlindungan sosial bagi pengemudi ojek daring dan konvensional, tukang becak, dan pekerja transportasi informal.
  9. Stop Diskriminasi Buruh
    Menegakkan prinsip nondiskriminasi sesuai konstitusi dan UU Ketenagakerjaan.
  10. Aspirasi yang Diterima Legislatif

Tuntutan ini diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, dan Wakil Ketua Komisi I, Wahid Laitupa. Keduanya memberikan respons positif dan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut demi kemaslahatan masyarakat.

Seruan dari Lapangan

Selain di Ambon, SBSI Kabupaten Seram Bagian Timur di Kota Bula juga menyampaikan pernyataan sikap yang senada, menekankan perlunya perlindungan pekerja dari PHK sepihak, pembentukan Satgas PHK, pemerataan jaminan sosial, stabilisasi harga bahan pokok, dan percepatan regulasi untuk pekerja rumah tangga serta driver transportasi.

Ketua DPC SBSI Kabupaten Seram Bagian Timur, Andi Ernawati, menegaskan bahwa perjuangan ini adalah refleksi nyata dari cita-cita kemerdekaan. “Kalau bukan kita yang berjuang, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” ujarnya.

Solidaritas Tanpa Batas

Aksi ini mengajak seluruh elemen buruh, pekerja, dan masyarakat untuk bersatu memperjuangkan hak-hak mereka. Dengan titik kumpul di Pertigaan Pattimura Park Ambon pukul 09.00 WIT, massa buruh menegaskan tekad bahwa hujan, panas, atau apapun kondisi alam, tidak akan mengendurkan semangat mereka.

“Buruh bersatu, pasti menang. SBSI kuat, rakyat sejahtera,” menjadi yel-yel yang menggema sepanjang aksi.