May 10, 2026

Sekjen ATR/BPN: Arsip Elektronik Jadi Keniscayaan

IMG-20260508-WA0164

http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan arsip pertanahan guna mendukung pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin efisien.

Hal itu disampaikan Dalu Agung Darmawan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, Rabu (06/05/2026), di Jakarta.
“Peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan yang harus dikelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Menurutnya, pengelolaan arsip elektronik yang autentik, utuh, dan terpercaya menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan pertanahan.

Selain itu, sistem arsip elektronik juga diharapkan mampu mendukung pengambilan kebijakan berbasis data secara lebih efektif dan efisien.

Transformasi digital tersebut sekaligus menjadi langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam menjaga memori kolektif bangsa melalui pengelolaan dokumen pertanahan yang lebih modern dan terintegrasi.

Kementerian ATR/BPN menilai implementasi arsip elektronik akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat, termasuk dalam memperkuat kepastian hukum atas dokumen dan data pertanahan.

Melalui digitalisasi arsip, proses pencarian data dan pelayanan administrasi pertanahan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mudah diakses.

Kementerian ATR/BPN juga mengajak masyarakat untuk mendukung transformasi digital pelayanan pertanahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, terpercaya, modern, dan berkelas dunia.(rls:kantahtanimbar/jk)