Laporan Demianus Wakman, SH.,M.H.
–
Biak — suaraanaknegerinews.com| Masyarakat adat dari tujuh kampung di Biak Timur mendesak Dewan Adat segera bertindak setelah terungkap pengalihan tanah ulayat oleh Bernart Rejau kepada pihak TNI tanpa persetujuan pemilik sah. Warga dari Makmakerbo, Sauri, Imndi, Sepse, Son, Sunday, dan Adibay menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik kolektif berbagai marga dan tidak boleh dialihkan atas nama pribadi.

Para pemilik ulayat dari marga Rumawak, Fairyo, Sanadi, Wakum Kafiar, Arwakon, Arfayan, Ansek, Makmaker, dan Warnares mengungkapkan bahwa Rejau selama ini hanya menerima hak pakai dari leluhur mereka. Karena itu, pengalihan tanah kepada pihak ketiga tanpa musyawarah adat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap sistem adat Biak yang mengatur bahwa tanah ulayat adalah warisan kolektif yang tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak.
Dewan Adat kini menjadi pusat perhatian masyarakat sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa, menilai, dan memulihkan hak ulayat yang mereka nilai telah dicederai. Masyarakat telah menyampaikan laporan resmi pada 7 Oktober serta 24 dan 25 November, dan meminta agar Dewan Adat segera mengambil langkah hukum adat yang tegas demi menjaga marwah dan tatanan adat Biak.
Situasi menjadi semakin mendesak karena wilayah yang dialihkan Rejau berada di dalam kawasan Hutan Lindung, sebuah area vital yang selama ini menjadi pusat mata air bagi aliran menuju Ruar dan kemudian mengalir ke Kota Biak. Masyarakat memperingatkan bahwa gangguan terhadap kawasan ini bukan hanya merusak hak ulayat, tetapi juga mengancam pasokan air bersih bagi ribuan warga.

Hutan Lindung tersebut juga merupakan rumah bagi satwa endemik seperti watwa, yang kelestariannya sangat bergantung pada kondisi ekosistem alami. Warga menegaskan bahwa kerusakan di kawasan itu dapat menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati sekaligus memutus hubungan spiritual masyarakat adat yang memandang hutan sebagai ruang sakral peninggalan leluhur.
Karena itu, masyarakat Biak Timur berharap Dewan Adat dan pemerintah daerah dapat bergerak cepat memastikan perlindungan tanah ulayat dan kawasan Hutan Lindung dari upaya pengambilalihan yang tidak sesuai prosedur adat maupun hukum negara. Mereka menegaskan bahwa tanah adat adalah fondasi identitas dan sumber kehidupan masyarakat setempat.

Di sisi lain, masyarakat adat juga menyerukan pentingnya TNI sebagai institusi negara untuk menghormati seluruh proses adat yang sedang berjalan. Menurut warga, persoalan tanah ulayat tidak dapat dipahami hanya sebagai urusan administrasi, melainkan berkaitan dengan sejarah, identitas, dan keberlangsungan komunitas adat. Karena itu, setiap langkah yang diambil harus merujuk pada keputusan Dewan Adat sebagai otoritas adat tertinggi.
Para tokoh adat berharap TNI membuka ruang dialog yang konstruktif dan menerima informasi lengkap mengenai status kepemilikan tanah agar tidak terjebak pada klaim perseorangan. Mereka menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara utuh kepada seluruh pemilik hak ulayat, sebagai standar etis dalam setiap upaya penggunaan tanah adat oleh institusi negara.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa masuknya institusi negara ke wilayah adat tanpa persetujuan resmi dapat memicu konflik sosial berkepanjangan. Mereka berharap TNI dapat hadir sebagai pihak yang membawa keamanan, bukan ketegangan baru, dengan menghormati keputusan Dewan Adat serta mempertimbangkan aspirasi seluruh pemilik ulayat yang terdampak.
Dalam pandangan masyarakat adat, penghormatan terhadap hak ulayat bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi tentang membangun relasi yang adil dan manusiawi antara negara dan komunitas adat. Jika TNI dan pemerintah daerah dapat menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan kedaulatan adat, maka penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara damai, terhormat, dan berkelanjutan demi masa depan Biak yang lebih baik.