April 18, 2026

Anita Pattiselanno, SR. M.Si: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Peluang Emas Ringankan Beban Wajib Pajak di Tanimbar

oleh : Joko

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, 13 Juni 2025 — Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat, Kepala Kantor Bersama Samsat UPTD Pelayanan Pendapatan (P2) Saumlaki Kelas A, Anita Pattiselanno, SR. M.Si, memaparkan secara eksklusif kepada media Suara Anak Negeri mengenai pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Bertempat di ruang kerjanya, Anita menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menertibkan administrasi data kendaraan sekaligus memudahkan para wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Menurutnya, banyak kendaraan di Tanimbar yang tercatat tidak membayar pajak selama lebih dari tiga tahun, sehingga datanya terancam dihapus dari sistem.

“Melalui program ini, data kendaraan yang sudah terhapus dapat diaktifkan kembali setelah dilakukan pembayaran pajak. Ini tentu menjadi keuntungan besar bagi masyarakat karena pokok pajak dan dendanya dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yakni 2025,” jelas Anita.

Ia menambahkan, penghapusan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, roda dua, roda empat, plat merah, putih, kuning, maupun hitam.

Prosesnya pun sederhana, wajib pajak hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat, seperti di Pasar Omele Saumlaki, meski tidak memiliki notice terakhir, petugas akan membantu pencarian data berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Namun demikian, Anita menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk kendaraan bernomor polisi Maluku. Untuk kendaraan bodong, yakni tanpa surat resmi atau plat nomor luar Maluku, tidak dapat diproses di Samsat Saumlaki.

“Kami ingin memastikan bahwa semua wajib pajak yang datang mendapat pelayanan maksimal. Ketika mereka membawa STNK dan BPKB, data kendaraan yang hilang lebih dari lima tahun bisa diaktifkan kembali. Mereka hanya bayar pajak tahun 2025, bukan akumulasi tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai jutaan rupiah,” katanya.

Sosialisasi program ini telah gencar dilakukan ke desa-desa seperti Bomaki, Lermatan, Latdalam, serta di dalam Kota Saumlaki melalui brosur, rekaman suara, surat edaran, bahkan melalui gereja, masjid, keuskupan, dan komunitas umat lintas agama.

“Sekarang masyarakat mulai datang berbondong-bondong ke kantor, ada yang baru sadar ternyata pajaknya sudah lama tidak dibayar, bahkan 5–6 tahun. Padahal seharusnya bayar jutaan, tapi kini hanya sekitar 350–400 ribu rupiah saja,” tutur Anita.

Ia mengakui bahwa meskipun realisasi pajak tahun ini baru mencapai sekitar Rp1,6 miliar dari target Rp3,6 miliar, pihaknya optimistis capaian ini akan terus meningkat seiring kesadaran wajib pajak.

Program pemutihan ini berlangsung hingga 31 Juli 2025. Jika kesempatan ini terlewat, maka mulai 1 Agustus 2025, semua tunggakan dan denda akan kembali diberlakukan normal.

“Kami berharap masyarakat Tanimbar sadar pentingnya membayar pajak. Uang dari pajak kendaraan bermotor ini langsung masuk ke kas daerah untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan fasilitas umum lainnya. Apalagi, sejak 5 Januari 2025 diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, sehingga seluruh penerimaan pajak kendaraan masuk langsung ke kas daerah tanpa menunggu transferan dari provinsi,” jelasnya.

Menutup wawancara, Anita berpesan kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

“Jangan sia-siakan program pemutihan ini. Belum tentu tahun depan ada lagi. Ini momen untuk meringankan beban dan turut membangun daerah tercinta, Negeri Duan Lolat,” pungkasnya.