Aipda Hendrik Heatubun, Bhabinkamtibnas Desa Arui Das Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar sosialisasi Kamtibmas tentang Perlindungan Anak kepada umat stasi Santa Theressia setempat bersama Orang Muda Katolik (OMK) dan anak Secami.

Kegiatan sosialisasi bertema “Minggu Kasih”, berdasar program Quick Wins Presisi Polri ini, digelar Minggu (20/08/2023).

Bhabinkamtibmas Desa Arui Das yang juga Kanit Polsek Wertamrian ini katakan, yang dimaksud kekerasan seksual terhadap anak adalah perbuatan yang memaksa anak untuk melakukan hubungan intim tanpa persetujuan dari korban. Ini perbuatan melanggar hukum dan akan berdampak fatal bagi kesehatan mental korban, ungkapnya kepada media ini, Kamis (24/08/2023).

Menurut Heatubun, yang disebut anak yaitu mereka yang masih dalam kandungan Ibu sampai usia 18 tahun. Mereka generasi penerus cita-cita Bangsa di masa depan.

Saat ini, marak terjadi kejahatan terhadap Anak, yakni persetubuhan. Baik itu dilakukan oleh pelaku anak maupun orang dewasa.

Fungsi hukum menindak pelaku dalam bentuk sanksi hukuman pidana terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur, tujuannya memberi efek jera.

Bhabinkamtibmas himbau umat Stasi ST. Theressia, bahwa mengingat di awal dan pertengahan tahun ini, terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan, diharapkan agar umat menghindari pergaulan bebas.

Sebab kasus-kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan, akan mengakibatkan terganggunya ketenangan masyarakat dan berujung ketimpangan dan disharmoni sosial.

Akibatnya tidak saja menimpa korban, tetapi juga menimbulkan ketakutan pada masyarakat. Para orang tua merasa ketakutan meninggalkan anak-anak mereka tanpa pengawasan, bahkan di lingkungan sekolah maupun di tengah-tengah masyarakat.

Hukuman, sanksi pidana penjara dan ancaman pidana maupun, pidana denda terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur antara lain.

Sangsi Penjara.paling sedikit 3 Tahun sampai 5 Tahun. Sangsi Penjara paling lama 10 Tahun sampai 15 Tahun

Sanksi denda paling banyak menurut UU Perlindungan Anak mencapai, Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah). sampai dengan Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Milyar Rupiah).

Heatubun menjelaskan pula mengenai edukasi UU RI No 35 tahun 2014 tentang PA dan UU RI No 23 tahun 2014 tentang penghapusan KDRT.

Menurut Bhabinkamtibnas, sosialisasi dan edukasi yang diberikan, merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dibawa umur.

Maraknya kasus kekeasan seksual terhadap anak dan perempuan terjadi karena, mereka cenderung kurang mendapatkan perhatian, perlindungan dan sering kali terabaikan keberadaannya.

Faktor usia, kematangan psikologis dan mental, membuat mereka sering terpinggirkan dalam proses pengambilan kebijakan, tegasnya.

 

Johanis Labobar