Dimas Luanmase Tegaskan Komitmen SBSI dalam Mendorong Kepatuhan Dunia Usaha
Oleh : Joko
Aturan Bukan Formalitas: PP adalah Fondasi Relasi Kerja yang Adil
http://suaraanaknegerinews.com | Ambon – Dalam upaya memperkuat perlindungan hak-hak normatif pekerja dan membangun hubungan industrial yang adil dan manusiawi, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Maluku Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI), Dimas Luanmase, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menyusun, mengesahkan, dan mensosialisasikan Peraturan Perusahaan (PP) kepada seluruh karyawan. Kamis (26/6/25).
“PP bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah dasar hukum internal yang harus dipahami semua pekerja. Kalau tidak disosialisasikan, itu bentuk pembiaran yang sangat merugikan pekerja,” tegas Dimas.
Menurutnya, masih banyak perusahaan di Maluku yang mengabaikan atau belum memahami pentingnya dokumen ini, padahal PP adalah pijakan hukum yang menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.
Landasan Hukum Kewajiban Sosialisasi Peraturan Perusahaan
Kewajiban perusahaan untuk memiliki dan menyosialisasikan PP secara tertulis telah diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003: “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.”
Pasal 111 ayat (1) “Peraturan perusahaan wajib diberitahukan secara tertulis kepada semua pekerja/buruh dan ditempatkan di tempat yang mudah dilihat.”
Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 jo. Pasal 184 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa “Pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja dapat dipidana jika menimbulkan kerugian sistemik.”
SBSI Dorong Dunia Usaha Bangun Kesadaran Kolektif
Sebagai serikat pekerja independen yang berpijak pada UU No. 21 Tahun 2000, SBSI Maluku terus mendorong agar dunia usaha tidak hanya taat secara hukum, tetapi juga memiliki komitmen moral dalam membangun relasi kerja yang sehat dan beretika.
“Jangan tunggu konflik baru bicara aturan. PP itu fondasi relasi kerja yang beradab. Kita butuh dunia kerja yang saling menghargai, bukan saling mencurigai,” ujar Dimas dengan tegas.
Ia menambahkan, sosialisasi PP seharusnya dilakukan secara terbuka, berkelanjutan, dan dalam bahasa yang mudah dipahami semua lapisan pekerja. Hanya menempelkan dokumen di papan pengumuman tidak cukup, pemahaman kolektif harus dibangun.
SBSI Siap Menjadi Mitra Kritis dan Solutif
Menutup keterangannya, Dimas menyerukan kepada seluruh pengusaha di Maluku untuk menjadikan momen ini sebagai refleksi dan komitmen bersama untuk mewujudkan tempat kerja yang lebih adil, aman, dan taat hukum.
“Kami di SBSI siap menjadi mitra kritis dan solutif bagi perusahaan. Mari kita wujudkan tempat kerja yang manusiawi, adil, dan penuh kepastian hukum,” pungkasnya.